Ragam

Adakan Pertemuan, Petani Penggarap Lahan Jatitujuh Kecewa Tak Ada Satupun Forkopimda Hadir

217
×

Adakan Pertemuan, Petani Penggarap Lahan Jatitujuh Kecewa Tak Ada Satupun Forkopimda Hadir

Sebarkan artikel ini

Ratusan petani penggarap lahan Jatitujuh yang tanamannya diduga dirusak oleh 3 orang Kepala Desa & 4 Warga Sipil melakukan pertemuan & mengundang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Indramayu untuk mengadu sekaligus meminta solusi terkait persoalan yang sedang mereka hadapi, Kamis (02/06/2022) di Gedung PGRI Kandanghaur.

Namun, dalam pertemuan itu tak ada satupun Forkopimda yang hadir sehingga membuat para petani kecewa, terutama kepada Bupati Indramayu.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Sebetulnya kita Masyarakat Petani kecewa karena Bupati ataupun Pemerintah Daerah tidak menghadiri acara ini. Maksudnya kita ingin berunding bersama, tapi ternyata tidak hadir,” kata Ono Agung Cahyono, salah satu Petani penggarap lahan Jatitujuh.

Ono juga menyampaikan pesan & harapannya kepada Pemerintah Daerah Indramayu untuk bisa mengabulkan keinginan sederhana para petani yaitu dapat menggarap lahan dengan tenang tanpa adanya tekanan dari berbagai pihak.

Sementara itu, Ketua Koperasi Sumber Sepakat Adil & Makmur, Achirin, yang selama ini menaungi para Petani mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan undangan kepada Forkopimda sejak hari Senin 30 Mei dengan tujuan meredam emosi Petani.

“Terselenggaranya pertemuan ini karena ada kekhawatiran yang tinggi, sebab mereka (Petani_red) pernah menyatakan lebih baik mati di medan pertempuran daripada mati karena haus kelaparan. Hal itu mereka katakan di depan Kepolisian. Maka dari itu kami mengundang Forkopimda, maksudnya untuk meredam pernyataan para Petani itu,” ungkap Achirin.

Diketahui, perkara perusakan tanaman para Petani penggarap lahan Jatitujuh yang sudah masuk ke Pengadilan Negeri Indramayu ini sudah memasuki tahap Sidang, namun harus ditunda karena ada permohonan Pihak Intervensi dari Pabrik Gula (PG) Rajawali yang tengah menunggu keputusan dari Majelis Hakim.(NR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *