Cianjur, Salah satu Pemilik E – Warung di wilayah Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diduga halangi tugas wartawan, Rabu, (19/4/23).
Kejadian pelarangan liputan itu terjadi saat awak media hendak meliput penyaluran BPNT. Namun saat pengambilan gambar pemilik e-warung tersebut menghampiri awak media dan meminta menghapus gambar yang sedang direkamnya.
” Jangan vidio hapus vidionya, harusnya ijin dulu kalo mau ngambil gambar,” ujar pemilik e – warung yang seorang perempuaan.
Pemilik e – warung tersebut juga mengatakan bahwa peliputan harus berijin karena tempat penyalurannya ada di kediaman dirinya.
” Harus ijin dulu, Ini tempat siapa,” pungkasnya.
Sementara, salah seorang penerima bansos yang tidak kami sebutkan namanya saat dikonfirmasi menunjukan bahwa memerima uang tunai Rp. 200. 000 rupaih dan sisanya Beras 10 Kg. Kacang tanah 1/4 kg, Ayam 8 0ns dan tiga biji apel.
” Ini ada beras 10 Kilo, Ayam, kacang, sama buah apel tiga biji sisanya uang 200.000 rupiah,” kayanya.
Penerima bansos tersebut mengatakan, bahwa di struk pengambilan tidak tertulis nama barang yang diterima, dan tertulis total pengambilan 400.000 ribu saja.
” Di struk pengambilan tidak ada nama barang hanya bulat total pengambilan 400 ribu saja,” tuturnya.
Di waktu yang berbeda, TKSK Mande Deki mengatakan bahwa penerima boleh membelanjakan bantuan tersebut di mana saja tidak harus di e – warung.
” Itumah hak preogratif mau dibelanjakan di mana saja kang,” ucapnya, kepada wartawan melalui sambungan telpon.
Namun sambungnya, Deki menjelaskan bahwa bantuan tersebut harus dibelanjakan ke Sembako.
” Namun bantuan tersebut peruntukannya untuk sembako jadi jangan dibelanjakan keselain sembako,” ujarnya, mewanti wanti.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi atas larangan peliputan karena pemilik e-warung tersebut menolak untuk diwawancara.











