JOURNAL NEWS // Bagi yang masih _uncomplete information_ tentang Sistem Ekonomi Islam bahwa padanya juga membahas tentang bagaimana sumber-sumber ekonomi strategis diatur secara paripurna oleh Islam, maka perhatikan baik-baik catatan ini. Ibnu ‘Abbas RA menuturkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:
_“Kaum muslim bersekutu (memilki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang dan api.”_ (HR. Abu Dawud)
Anas meriwayatkan hadits dari Ibnu ‘Abbas RA tersebut dengan menambahkan: _wa tsamanuhu haram_ (dan harganya haram).
Ibnu Majah juga meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW juga pernah bersabda:
_“Ada tida hal yang tidak akan pernah dilarang (untuk dimiliki siapapun): air, padang dan api._ (HR. Ibnu Majah)
Dalam riwayat lain Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits dari Abyadh bin Hammal:
_“Sesungguhnya ia pernah meminta kepada Rasulullah SAW untuk mengelola tambang garamnya. Lalu beliau memberikannya. Setelah ia pergi, ada seseorang dari majelis tersebut bertanya, “Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya?” Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir.” Rasulullah kemudian bersabda, “Kalau begitu, cabut kembali tambang tersebut darinya.”_ (HR. At-Tirmidzi)
Secara singkat dari beberapa riwayat di atas (tentu masih banyak riwayat lainnya) dapat dipetik beberapa poin penting, yakni:
Pertama, menurut ekonomi Islam ternyata sumber-sumber ekonomi strategis juga diatur. Ada beberapa jenis sumber ekonomi yang semestinya untuk kepentingan bersama, antara lain:
a) sarana-sarana (fasilitas-fasilitas) umum yang diperlukan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari (seperti air, hutan, laut, listrik, batu bara dan lainnya) yang jika tidak ada akan menimbulkan sengketa
b) harta-harta (aset ekonomi) yang keadaan asalnya (sifat awalnya) terlarang bagi individu (swasta) tertentu untuk memilikinya (seperti jalan raya, jembatan, jalan tol dan lainnya)
c) dan barang tambang (sumber daya alam) yang jumlahnya tak terbatas
Ketiga jenis di atas dalam istilah Ekonomi Politik Islam disebut sebagai kepemilikan umum (_al-milkiyyah ‘ammah_). Mungkin ini pula yang mendasari adanya UUD 19545 Pasal 33 yang sering diklaim sebagai dasar dari ekonomi kerakyatan.
Kedua, penguasaan oleh swasta, apalagi asing terhadap kepemilikan umum di atas sesungguhnya tidak dibolehkan. Sebab apabila itu terjadi, akan memberikan kedaulatan dan kekuasaan oleh swasta untuk mendominasi dalam berbagai macam kebijakan oleh penguasa. Dan ini terbukti sekarang-sekarang ini dengan adanya _oligarch_ (oligarki) dimana mereka mempunyai akses terhadap sumber ekonomi kepemilikan umum tersebut dan akhirnya ikut mempengaruhi dan bahkan menyetir kekuasaan. Sebenarnya dalam Al-Quran sudah disinggung ketika Allah SWT berfiman:
_“Wahai orang-orang beriman, janganlah kamu menjadikan orang-orang kafir sebagai teman setia dengan meninggalkan orang-orang mukmin.”_ (QS. An-Nisa: 144)
Dalam konteks ekonomi, ketika kesempatan seluas-luasnya diberikan kepada swasta untuk menguasai aset ekonomi strategis, baik atas nama industrialisasi, hilirisasi, investasi atau apapun maka yang terjadi adalah kedaulatan politik ekonominya bukan lagi oleh kekuasaan yang ada, namun oleh pihak lain.
Ketiga, akan memberikan jawaban kepada mereka bahwa dalam Islam persoalan ekonomi juga sangat diperhatikan. Bahwa eksistensi Ekonomi Politik Islam adalah sebuah keniscayaan yang tak terbantahkan. Tinggal pertanyaannya adalah apakah kalian mau belajar Ekonomi Islam dan menerapkannya atau tidak. Sekian.
PENGANTAR EKONOMI POLITIK ISLAM*
*Oleh: Lutfi Sarif Hidayat*
_Mahasiswa Pacsasarjana Program Magister Ekonomi Syariah (MES) UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokwerto_