LIDIKKRIMSUS RI Minta Fee 2 Persen Dalam Proses Tender/ Lelang di ULP Bisa di Jerat Pidana

Rabu, 30 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

*Journalnews.id*
JAKARTA,Praktik Ini Sudah Lama namun belum terendus oleh KPK adanya dugaan fee proyek 2 persen untuk memenangkan tender di ULP, salah satu aktivis antikorupsi Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH, kepada wartawan Rabu (30/7/2025)

Sejak dulu bahwa di ULP adanya permainan kotor untuk mendapatkan proyek yang di tenderkan oleh pihak ULP, mereka berani beri fee 2 persen kepada oknum ULP, untuk jadi pemenang tender yang diatur secara terstruktur dan sistematis,

Berdasarkan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo undang undang nomor 20 tahun 2002

Permintaan komisi 2% dalam lelang proyek, terutama jika ada unsur pemaksaan atau penyalahgunaan wewenang, bisa berpotensi melanggar hukum.

Pihak yang terlibat, termasuk ULP (Unit Layanan Pengadaan) atau oknum di dalamnya, bisa dijerat hukum, terutama jika ada unsur korupsi, gratifikasi, atau pemerasan.

Berikut adalah beberapa poin yang perlu diperhatikan

Korupsi:
Jika komisi tersebut diterima oleh oknum ULP sebagai imbalan atas pemenangan lelang, ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Gratifikasi:
Pemberian uang atau imbalan lain (termasuk komisi 2%) kepada penyelenggara negara (termasuk ULP) terkait dengan jabatan atau kewenangannya, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang.

Pemerasan:
Jika ada unsur paksaan atau ancaman dari pihak ULP untuk meminta komisi tersebut, ini bisa masuk dalam kategori pemerasan.

Masih kata Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Rodhi Irfanto,SH Penting untuk dicatat bahwa setiap kasus akan diteliti secara spesifik untuk menentukan apakah ada unsur pidana yang terpenuhi.

Jika ada indikasi pelanggaran hukum, pihak yang dirugikan dapat melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.
Sebagai contoh, dalam kasus lelang proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah, ada aturan dan prosedur yang jelas.

Jika ada penyimpangan dari aturan tersebut, terutama yang melibatkan penerimaan imbalan atau gratifikasi, maka hal itu bisa diproses secara hukum.
Jadi, meskipun permintaan komisi 2% dalam lelang proyek mungkin terlihat seperti praktik umum, jika ada unsur pemaksaan atau penyalahgunaan wewenang, hal itu bisa menjadi masalah hukum yang serius.

Jurnalis:Frengky.as
Media Group

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Sosial, Sat Lantas Polres Kuningan Gelar “Jumat Berkah” Berbagi Makanan Gratis untuk Masyarakat
Kakek 82 Tahun di Pekalongan Ditemukan Meninggal di Kebun Singkong Usai 2 Hari Hilang
Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan
Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis
Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot
Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan
‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎
Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:56

Wujud Kepedulian Sosial, Sat Lantas Polres Kuningan Gelar “Jumat Berkah” Berbagi Makanan Gratis untuk Masyarakat

Senin, 28 September 2026 - 09:33

Kakek 82 Tahun di Pekalongan Ditemukan Meninggal di Kebun Singkong Usai 2 Hari Hilang

Rabu, 9 September 2026 - 09:20

Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan

Minggu, 6 September 2026 - 19:54

Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis

Rabu, 2 September 2026 - 15:48

Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot

Berita Terbaru