LIDIKKRIMSUS RI Minta Fee 2 Persen Dalam Proses Tender/ Lelang di ULP Bisa di Jerat Pidana

Rabu, 30 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

*Journalnews.id*
JAKARTA,Praktik Ini Sudah Lama namun belum terendus oleh KPK adanya dugaan fee proyek 2 persen untuk memenangkan tender di ULP, salah satu aktivis antikorupsi Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH, kepada wartawan Rabu (30/7/2025)

Sejak dulu bahwa di ULP adanya permainan kotor untuk mendapatkan proyek yang di tenderkan oleh pihak ULP, mereka berani beri fee 2 persen kepada oknum ULP, untuk jadi pemenang tender yang diatur secara terstruktur dan sistematis,

Berdasarkan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo undang undang nomor 20 tahun 2002

Permintaan komisi 2% dalam lelang proyek, terutama jika ada unsur pemaksaan atau penyalahgunaan wewenang, bisa berpotensi melanggar hukum.

Pihak yang terlibat, termasuk ULP (Unit Layanan Pengadaan) atau oknum di dalamnya, bisa dijerat hukum, terutama jika ada unsur korupsi, gratifikasi, atau pemerasan.

Berikut adalah beberapa poin yang perlu diperhatikan

Korupsi:
Jika komisi tersebut diterima oleh oknum ULP sebagai imbalan atas pemenangan lelang, ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Gratifikasi:
Pemberian uang atau imbalan lain (termasuk komisi 2%) kepada penyelenggara negara (termasuk ULP) terkait dengan jabatan atau kewenangannya, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang.

Pemerasan:
Jika ada unsur paksaan atau ancaman dari pihak ULP untuk meminta komisi tersebut, ini bisa masuk dalam kategori pemerasan.

Masih kata Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Rodhi Irfanto,SH Penting untuk dicatat bahwa setiap kasus akan diteliti secara spesifik untuk menentukan apakah ada unsur pidana yang terpenuhi.

Jika ada indikasi pelanggaran hukum, pihak yang dirugikan dapat melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.
Sebagai contoh, dalam kasus lelang proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah, ada aturan dan prosedur yang jelas.

Jika ada penyimpangan dari aturan tersebut, terutama yang melibatkan penerimaan imbalan atau gratifikasi, maka hal itu bisa diproses secara hukum.
Jadi, meskipun permintaan komisi 2% dalam lelang proyek mungkin terlihat seperti praktik umum, jika ada unsur pemaksaan atau penyalahgunaan wewenang, hal itu bisa menjadi masalah hukum yang serius.

Jurnalis:Frengky.as
Media Group

Berita Terkait

‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎
Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi
Petasan Meledak di Halaman Rumah, Warga Karangdadap Pekalongan Dilarikan ke Rumah Sakit
Kapolda NTB Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Kenang Proklamasi Polisi 21 Agustus 1945
Masyarakat Petani Jeruklegi Wetan Merasa Terbantu dengan Adanya pembangunan Irpom
Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Gelar Management Training Course di Polres Pekalongan
dr, I Wayan Wisnu Brata, Sp. B, Sub Spesialis Onkologi :
Kalim Siap Maju Pilkades Jeruklegi Kulon 2027, Pengalaman Jadi Modal Pengabdian
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:06

‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:14

Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:50

Petasan Meledak di Halaman Rumah, Warga Karangdadap Pekalongan Dilarikan ke Rumah Sakit

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:36

Kapolda NTB Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Kenang Proklamasi Polisi 21 Agustus 1945

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:48

Masyarakat Petani Jeruklegi Wetan Merasa Terbantu dengan Adanya pembangunan Irpom

Berita Terbaru