LIDIKKRIMSUS RI Minta Fee 2 Persen Dalam Proses Tender/ Lelang di ULP Bisa di Jerat Pidana

- Penulis

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

*Journalnews.id*
JAKARTA,Praktik Ini Sudah Lama namun belum terendus oleh KPK adanya dugaan fee proyek 2 persen untuk memenangkan tender di ULP, salah satu aktivis antikorupsi Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH, kepada wartawan Rabu (30/7/2025)

Sejak dulu bahwa di ULP adanya permainan kotor untuk mendapatkan proyek yang di tenderkan oleh pihak ULP, mereka berani beri fee 2 persen kepada oknum ULP, untuk jadi pemenang tender yang diatur secara terstruktur dan sistematis,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo undang undang nomor 20 tahun 2002

Permintaan komisi 2% dalam lelang proyek, terutama jika ada unsur pemaksaan atau penyalahgunaan wewenang, bisa berpotensi melanggar hukum.

Pihak yang terlibat, termasuk ULP (Unit Layanan Pengadaan) atau oknum di dalamnya, bisa dijerat hukum, terutama jika ada unsur korupsi, gratifikasi, atau pemerasan.

Berikut adalah beberapa poin yang perlu diperhatikan

Korupsi:
Jika komisi tersebut diterima oleh oknum ULP sebagai imbalan atas pemenangan lelang, ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Gratifikasi:
Pemberian uang atau imbalan lain (termasuk komisi 2%) kepada penyelenggara negara (termasuk ULP) terkait dengan jabatan atau kewenangannya, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang.

Pemerasan:
Jika ada unsur paksaan atau ancaman dari pihak ULP untuk meminta komisi tersebut, ini bisa masuk dalam kategori pemerasan.

Masih kata Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Rodhi Irfanto,SH Penting untuk dicatat bahwa setiap kasus akan diteliti secara spesifik untuk menentukan apakah ada unsur pidana yang terpenuhi.

Jika ada indikasi pelanggaran hukum, pihak yang dirugikan dapat melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.
Sebagai contoh, dalam kasus lelang proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah, ada aturan dan prosedur yang jelas.

Jika ada penyimpangan dari aturan tersebut, terutama yang melibatkan penerimaan imbalan atau gratifikasi, maka hal itu bisa diproses secara hukum.
Jadi, meskipun permintaan komisi 2% dalam lelang proyek mungkin terlihat seperti praktik umum, jika ada unsur pemaksaan atau penyalahgunaan wewenang, hal itu bisa menjadi masalah hukum yang serius.

Jurnalis:Frengky.as
Media Group

Berita Terkait

DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan
TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
Komunitas Bagong Mogok Bersama Polsek Mande dan Pemdes Mulyasari Salurkan Bantuan untuk Pasangan Lansia Korban Kebakaran
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat KasusbTanah Tidak Penjarakan Segera!!!
Kapolres Cirebon Kota Silaturahmi dengan Ketua FPI Kota Cirebon Perkuat Komunikasi Jaga Kamtibmas
Kapolres Cirebon Kota dan Dandim 0614 Perkuat Sinergitas TNI-Polri Melalui Silaturahmi
Kapolres Cirebon Kota Perkuat Soliditas dan Sinergitas Bersama Dandenpom III/3 Siliwangi Cirebon
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:12 WIB

DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:33 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21 WIB

KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:59 WIB

Komunitas Bagong Mogok Bersama Polsek Mande dan Pemdes Mulyasari Salurkan Bantuan untuk Pasangan Lansia Korban Kebakaran

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:22 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat KasusbTanah Tidak Penjarakan Segera!!!

Berita Terbaru

Sorot

Program Copot Cukai, Rokok Tanpa Pita Dijual Di Cianjur

Kamis, 16 Jul 2026 - 12:42 WIB