Berita

Tiga Remaja Pengedar Ganja Berhasil Diamankan Polisi

1295
×

Tiga Remaja Pengedar Ganja Berhasil Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

 

Journal News.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Keerom kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Keerom dengan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Senin (28/07/2025).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penangkapan dilakukan di Jalan Maleo 2, Kampung Yuwanain, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai akan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Aipda Joni Paseno bersama tim melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku diantaranya ENR (21), ZTTP (19) dan CLG (17).

Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Guntur Antonius Napitupulu, S.Tr.K., S.I.K.,menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan masing-masing satu bungkus plastik sedang berisi ganja kering pada tersangka ENR dan ZTTP. Sementara itu, tersangka CLG mengakui telah membuang 10 bungkus plastik ganja kering di sekitar lokasi kejadian. Barang bukti kemudian ditemukan dan diamankan oleh petugas.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 12 bungkus plastik sedang ganja kering dengan berat bruto 222,9 gram. Dari jumlah tersebut, disisihkan masing-masing 22 gram untuk keperluan pembuktian di pengadilan dan 0,5 gram untuk uji sampel, dengan sisa netto sebesar 200,4 gram,” jelas Kasat Resnarkoba.

Selain itu, turut diamankan dua unit handphone serta dua unit sepeda motor yang digunakan para tersangka.

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Untuk tersangka yang masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kasus ini akan diproses lebih lanjut sesuai dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP.

Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K., M.H, menegaskan bahwa Polres Keerom dan jajaran tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayahnya. Kapolres Keerom mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika melihat aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus bergerak cepat dan tegas dalam menangani kasus-kasus seperti ini,” ujar Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *