Berita

Berkas Lengkap, Tersangka Penganiayaan Warga Malompo Diserahkan Ke Jaksa

186
×

Berkas Lengkap, Tersangka Penganiayaan Warga Malompo Diserahkan Ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Oplus_16777216

 

Journal News.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Keerom melaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura. Kegiatan ini merupakan bagian dari penanganan perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, Jumat (25/07/2025).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tersangka yang diserahkan berinisial YM (31), warga Dusun Malompo, Kampung Yammua, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom. Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.

Kegiatan berlangsung pada pukul 11.00 Wit di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Marilni Aditri, S.H., M.H, Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka saat ini telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jayapura guna proses hukum selanjutnya.

“Penyerahan tahap II ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ungkap Kasat Reskrim.

Keberhasilan kegiatan ini tidak lepas dari sinergi dan koordinasi yang baik antara penyidik Satreskrim Polres Keerom dengan pihak Kejaksaan Negeri Jayapura. Diharapkan proses peradilan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan rasa keadilan kepada korban.

Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta mendukung upaya Polri dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Keerom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *