Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan DS Tersangka Oknum Perawat Pelecehan Seksual Pasien Anak

- Penulis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Journal news//
POLRES CIREBON KOTA, – Rumah sakit merupakan tempat yang paling nyaman dan aman untuk mengobati orang sakit, akan tapi sangat disesalkan oleh ulah Oknum perawat, yakni pria berinisial DS (41), yang bekerja di rumah sakit Pertamina Klayan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Cirebon Kota dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan berusia 16 tahun.

Kejadian ini sangat memilukan, terjadi pada 21 Desember 2024, namun baru dilaporkan ke Polres Cirebon Kota pada 5 Mei 2025 oleh orang tua korban. setelah melalui tiga kali proses mediasi antara pihak rumah sakit, korban dan keluarganya, serta terduga pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

“Proses ini sudah naik ke tahap penyidikan karena alat bukti sudah cukup, kemudian kami tetapkan status DS sebagai tersangka,” ujar AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers, Sabtu (17/05/2025).

Barang bukti yang telah berhasil diamankan antara lain pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, yakni kaos lengan pendek warna hitam, celana panjang abu-abu, serta pakaian dalam serta turut disita juga sejumlah dokumen penting seperti notulen hasil mediasi internal rumah sakit dan jadwal dinas tersangka pada bulan Desember 2024.

Lebih mengejutkan lagi, dari hasil pendalaman penyidikan mengungkap bahwa DS juga ternyata pernah terlibat dalam kasus serupa di rumah sakit yang sama pada Oktober 2024, namun kasus itu tidak pernah sampai ke ranah hukum.
Pada periode 2019–2020, DS juga diduga melakukan pelecehan di rumah sakit lain di luar wilayah Cirebon.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga proses pelimpahan ke kejaksaan dan sampai dinyatakan lengkap atau P21. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut keselamatan dan perlindungan anak,” Jelas kapolres Cirebon kota

AKBP Eko Iskandar juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu takut untuk melaporkan kejadian atau dugaan kasus kekerasan seksual dan atau kasus lainnya kepada pihak kepolisian terdekat terutama yang menimpa anak di bawah umur, agar pelaku dapat segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” Imbau Kapolres

 

(Wadira)

Berita Terkait

Satlantas Polres Cianjur Evakuasi Pasien Sakit Parah di Tengah Kemacetan Jalur Puncak
Kaki Slamet Nang Nyagong Ngisor Rembulan, Gusti Alloh Maha Esa”
Bhakti Sosial Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kejaksan Berbagi Santunan Untuk Anak Yatim
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Cirebon Kota Gelar Turnamen E-Sport Mobile Legends Libatkan 153 Gamer Muda
Soroti Paket Pengadaan Laptop dan Mebel Anggaran Dinas Pendidikan Minta :Transparansi dan Akuntabilitas
Bidik Kemenangan Pemilu 2029, Golkar Cilacap Andalkan “Formasi 60 : 40” Gabungan Anak Muda dan Senior
Gerai Frestugo di Wilayah Babadan Kabupaten Cirebon Resmi Dibuka
Evaluasi Total Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal: LSM Gerhana Indonesia Pertanyakan Mandulnya Pengawasan Atas Dugaan Kebocoran dan Manipulasi Dana BOS
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 21:21 WIB

Satlantas Polres Cianjur Evakuasi Pasien Sakit Parah di Tengah Kemacetan Jalur Puncak

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:39 WIB

Kaki Slamet Nang Nyagong Ngisor Rembulan, Gusti Alloh Maha Esa”

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:02 WIB

Bhakti Sosial Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Kejaksan Berbagi Santunan Untuk Anak Yatim

Minggu, 28 Juni 2026 - 13:38 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Cirebon Kota Gelar Turnamen E-Sport Mobile Legends Libatkan 153 Gamer Muda

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:10 WIB

Soroti Paket Pengadaan Laptop dan Mebel Anggaran Dinas Pendidikan Minta :Transparansi dan Akuntabilitas

Berita Terbaru