Kembali Melakukan Tindak Pidana Korupsi Ridwan Mukti Ditahan Kejati Sumsel

- Penulis

Rabu, 5 Maret 2025 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Media Group
Korwil :Fr.as

Journalnews.id
SUMSEL — Mantan Gubernur Bengkulu yang juga mantan Bupati Rawas (Mura) dua periode, Ridwan Mukti (RM) ditahan oleh Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumatera Selatan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik Kejati Sumsel menggelar press release Selasa 4 Maret 2025 dan menetapkan 5 tersangka yang salah satunya adalah Ridwan Mukti.

Ridwan Mukti sebelumnya bersama istri Lily Martiani Maddari terjaring dalam OTT KPK saat menjabat Gubernur Bengkulu tahun 2017 sehingga dihadiahi rompi orange.

Saat itu, Ridwan Mukti diduga telibat dalam praktik suap terkait proyek infrastruktur jalan. Barang bukti yang disita penyidik antara lain tumpukan uang tunai rupiah di dalam satu kardus.

Baru 2 tahun menghirup udara bebas, Ridwan Mukti kembali harus mendekam di sel predeo Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam kasus korupsi perizinan perkebunan sawit senilai Rp 61,3 milliar.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Bupati Musi Rawas (2005-2015) Ridwan Mukti sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penerbitan izin ilegal penggunaan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi milik warga di Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Ridwan bersama dengan empat tersangka lainnya diduga terlibat dalam penerbitan izin serta penugasan dan penggunaan lahan yang digunakan PT DAM untuk tanaman sawit seluas 5.974,90 hektare dari total luas 10.200 hektare. “Empat tersangka yang ditangkap bersama Ridwan adalah ES, SAI, AM dan BA,” kata Vanny, Selasa, 4 Maret 2025.

Diketahui, ES adalah Direktur PT. DAM Tahun 2010, SAI adalah Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008-2013. Sementara AM adalah Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008-2011 dan BA adalah Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010-2016.

Vanny mengatakan, tersangka RM, ES, SAI dan AM sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud. “Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, sedangkan untuk tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah,” kata dia.

Vanny juga mengatakan, penyidik telah menyita lahan sawit seluas 5.974,90 hektare di Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu, Kabupaten Musi Rawas, dan uang senilai Rp. 61.350.717.500 dari PT. DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke penyidik.

Dari perkara tersebut, Vanny mengatakan, tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) joncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Dengan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata dia.

Dalam pengusutan perkara ini, Kejati Sumatera Selatan sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 60 orang saksi.*

Berita Terkait

DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan
TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
Komunitas Bagong Mogok Bersama Polsek Mande dan Pemdes Mulyasari Salurkan Bantuan untuk Pasangan Lansia Korban Kebakaran
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat KasusbTanah Tidak Penjarakan Segera!!!
Kapolres Cirebon Kota Silaturahmi dengan Ketua FPI Kota Cirebon Perkuat Komunikasi Jaga Kamtibmas
Kapolres Cirebon Kota dan Dandim 0614 Perkuat Sinergitas TNI-Polri Melalui Silaturahmi
Kapolres Cirebon Kota Perkuat Soliditas dan Sinergitas Bersama Dandenpom III/3 Siliwangi Cirebon
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:12 WIB

DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:33 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21 WIB

KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:59 WIB

Komunitas Bagong Mogok Bersama Polsek Mande dan Pemdes Mulyasari Salurkan Bantuan untuk Pasangan Lansia Korban Kebakaran

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:22 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat KasusbTanah Tidak Penjarakan Segera!!!

Berita Terbaru

Sorot

Program Copot Cukai, Rokok Tanpa Pita Dijual Di Cianjur

Kamis, 16 Jul 2026 - 12:42 WIB