DAK Kutuk Keras Pengukuhan Petrus Salosa-Mustakim Oleh Oknum Tokoh Adat Keerom

- Penulis

Rabu, 13 November 2024 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Journal News.id // Ketua Dewan Adat Keerom Jack Mekawa menolak tegas rekomendasi pengangkatan adat kepada salah satu kandidat calon Bupati Dan Wakil Bupati Keerom di Pilkada 2024 Petrus Salosa- Mustakim oleh oknum tokoh adat.

Hal tersebut disampaikannya, Selasa (12/11/24) disela-sela rutinitas Ketua DAK Keerom mengikuti kegiatan di Mapolres Keerom, Arso Swakarsa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Jack Mekawa, tindakan orang tua Servo Tuamis dan Nerius May adalah tindakan keliru yang direkayasa dan dapat berdampak buruk bagi generasi muda anak adat Keerom.

“Selaku Ketua Dewan Adat Keerom mengutuk keras dan tidak mengakui pengukuhan tersebut yang merusak kultur masyarakat adat Keerom kedepannya,” tegasnya.

Dalam buku Dewan Adat Papua berjudul Memahami Hak-Hak Dasar Masyarakat Adat Papua bab XIV tentang pemberian tanda jasa pasal 39 menyebutkan, ayat (1) Dewan Adat Papua dapat memberikan tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya. (2) Tanda jasa dan tanda kehormatan diberikan kepada perorangan maupun kepada kelompok atau institusi yang berjasa kepada masyarakat adat. (3) Kriteria, bentuk, isi, dan mekanisme pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan berdasarkan pada budaya dan atau norma-norma adat setiap suku yang ditetapkan di dalam mekanisme pengambilan keputusan DAP.

Selanjutnya dalam Pasal 40 memberikan penjelasan (1) Masyarakat dan para pemimpin adat baik secara perorangan, maupun kelompok, atau atas nama institusi apapun tidak dibenarkan untuk memberikan hak kesulungan serta melantik atau mengukuhkan seseorang sebagai kepala suku, panglima perang, Ondoafi dan lain lain yang sejenisnya pada pihak yang tidak ada hubungan darah garis keturunan anak-anak sulung secara turun temurun, apalagi kepada pihak luar.

(2) Barang siapa menyerahkan atau menjual hak kesulungannya kepada pihak lain seperti tersebut pada ayat (1) di atas, berarti segala haknya juga ikut hilang secara nyata maupun tak nyata dan akan merugikan masyarakat adat dalam jangka panjang maka yang bersangkutan harus menerima sanksi sesuai dengan norma-norma adat yang berlaku dalam kampung dan sukunya demi ketentraman masyarakat adat. (@MR)

Berita Terkait

Masa Transisi Kepemimpinan, BAZNAS Cianjur Tutup Sementara Layanan Pengajuan Bantuan
Disdikpora Cianjur Sosialisasikan BOSP Kinerja 2026, Perkuat Mutu Pendidikan Kesetaraan
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Kementerian Gubernur Walikota Bupati Rawat Dan Bangun Pantai Sebagus Bagusnya !!
KADES GANTI DI POLISIKAN WARGANYA TERKAIT PENYEROBOTAN TANAH KOPRASI MERAH PUTIH
Sigap di Tengah Kesibukan Pagi, Polisi Bantu Punguti Ayam Potong Milik Pengendara yang Terjatuh
Transparansi Dana BOS SDN Bumijawa 07 Menuai Pujian, Kepala Sekolah Desak Pemerintah Pusat Pemerataan Fasilitas Digital
SMP dan SMK Bustanul Ulum Cianjur Terapkan Pendidikan Akademik dan Keterampilan
SATGASUS LSM GERHANA INDONESIA SOROT PEMOTONGAN MASSAL ANGGARAN PROYEK DESA DI KABUPATEN TEGAL
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:59 WIB

Masa Transisi Kepemimpinan, BAZNAS Cianjur Tutup Sementara Layanan Pengajuan Bantuan

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:47 WIB

Disdikpora Cianjur Sosialisasikan BOSP Kinerja 2026, Perkuat Mutu Pendidikan Kesetaraan

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:47 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Kementerian Gubernur Walikota Bupati Rawat Dan Bangun Pantai Sebagus Bagusnya !!

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:24 WIB

KADES GANTI DI POLISIKAN WARGANYA TERKAIT PENYEROBOTAN TANAH KOPRASI MERAH PUTIH

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:53 WIB

Sigap di Tengah Kesibukan Pagi, Polisi Bantu Punguti Ayam Potong Milik Pengendara yang Terjatuh

Berita Terbaru