DAK Kutuk Keras Pengukuhan Petrus Salosa-Mustakim Oleh Oknum Tokoh Adat Keerom

Rabu, 13 November 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Journal News.id // Ketua Dewan Adat Keerom Jack Mekawa menolak tegas rekomendasi pengangkatan adat kepada salah satu kandidat calon Bupati Dan Wakil Bupati Keerom di Pilkada 2024 Petrus Salosa- Mustakim oleh oknum tokoh adat.

Hal tersebut disampaikannya, Selasa (12/11/24) disela-sela rutinitas Ketua DAK Keerom mengikuti kegiatan di Mapolres Keerom, Arso Swakarsa.

Menurut Jack Mekawa, tindakan orang tua Servo Tuamis dan Nerius May adalah tindakan keliru yang direkayasa dan dapat berdampak buruk bagi generasi muda anak adat Keerom.

“Selaku Ketua Dewan Adat Keerom mengutuk keras dan tidak mengakui pengukuhan tersebut yang merusak kultur masyarakat adat Keerom kedepannya,” tegasnya.

Dalam buku Dewan Adat Papua berjudul Memahami Hak-Hak Dasar Masyarakat Adat Papua bab XIV tentang pemberian tanda jasa pasal 39 menyebutkan, ayat (1) Dewan Adat Papua dapat memberikan tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya. (2) Tanda jasa dan tanda kehormatan diberikan kepada perorangan maupun kepada kelompok atau institusi yang berjasa kepada masyarakat adat. (3) Kriteria, bentuk, isi, dan mekanisme pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan berdasarkan pada budaya dan atau norma-norma adat setiap suku yang ditetapkan di dalam mekanisme pengambilan keputusan DAP.

Selanjutnya dalam Pasal 40 memberikan penjelasan (1) Masyarakat dan para pemimpin adat baik secara perorangan, maupun kelompok, atau atas nama institusi apapun tidak dibenarkan untuk memberikan hak kesulungan serta melantik atau mengukuhkan seseorang sebagai kepala suku, panglima perang, Ondoafi dan lain lain yang sejenisnya pada pihak yang tidak ada hubungan darah garis keturunan anak-anak sulung secara turun temurun, apalagi kepada pihak luar.

(2) Barang siapa menyerahkan atau menjual hak kesulungannya kepada pihak lain seperti tersebut pada ayat (1) di atas, berarti segala haknya juga ikut hilang secara nyata maupun tak nyata dan akan merugikan masyarakat adat dalam jangka panjang maka yang bersangkutan harus menerima sanksi sesuai dengan norma-norma adat yang berlaku dalam kampung dan sukunya demi ketentraman masyarakat adat. (@MR)

Berita Terkait

Kapolda NTB Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Kenang Proklamasi Polisi 21 Agustus 1945
Masyarakat Petani Jeruklegi Wetan Merasa Terbantu dengan Adanya pembangunan Irpom
Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Gelar Management Training Course di Polres Pekalongan
dr, I Wayan Wisnu Brata, Sp. B, Sub Spesialis Onkologi :
Kalim Siap Maju Pilkades Jeruklegi Kulon 2027, Pengalaman Jadi Modal Pengabdian
Wakil Bupati Lantik Empat Kuwu Hasil PAW
Verifikasi Fasos Fasum Lanjutkan Hasil RDP di DPRD Pekan lalu, Turun Lapangan Dari Dinas Perkim dan Dinas DPMPTSP Kabupaten Cianjur.
UPTD INFRASTRUKTUR JALAN DAN JEMBATAN KELAS A WILAYAH V DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN BOGOR.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:36

Kapolda NTB Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Kenang Proklamasi Polisi 21 Agustus 1945

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:48

Masyarakat Petani Jeruklegi Wetan Merasa Terbantu dengan Adanya pembangunan Irpom

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:43

Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Gelar Management Training Course di Polres Pekalongan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:14

dr, I Wayan Wisnu Brata, Sp. B, Sub Spesialis Onkologi :

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:56

Kalim Siap Maju Pilkades Jeruklegi Kulon 2027, Pengalaman Jadi Modal Pengabdian

Berita Terbaru