JOURNAL NEWS – Tim advokasi hukum pasangan calon bup UNati dan wakil bupati Cianjur, Herman-Ibang mengajukan permohonan gugatan intervensi ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung, 16 Oktober 2024.
Langkah ini diambilnya, merupakan respon atas sikap Paslon Nomor Urut 2 Wahyu-Ramzi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke PTUN Bandung atas penetapan Herman Suherman sebagai calon Bupati Cianjur 2024-2029.
Koordinator Hukum BHSI, Deden Muharam dalam keterangan tertulisnya menyampaikan keberatan atas gugatan tersebut.
Menurutnya, gugatan itu hanyalah upaya hukum Paslon nomor Urut 2 menjegal Herman Suherman untuk tidak ikut di dalam proses Pilkada Cianjur.
“Kami tim kuasa hukum BHSI paslon no 1 sebagai pihak yang merasa dirugikan dengan adanya gugatan tersebut, mengajukan permohonan intervensi guna kepentingan pemberi kuasa,” kata Deden.
Deden menegaskan bahwa adanya permohonan gugatan PTUN dari pihak paslon Nomor Urut 2 hanyalah bentuk kekecewaan.
“Dan ini sudah kita prediksi gugatan tersebut akan sirna begitu saja, karena sesuai aturan permohonan tersebut sudah kadaluarsa menurut pendapat kita,” imbuh Deden.
Permohonan gugatan PTUN paslon 02 akan sia-sia dan tidak akan mempengaruhi atas kebijakan KPU yang telah menetapkan Herman Suherman sebagai Calon Bupati Cianjur periode 2024-2029.
“Kami yakin gugatan mereka akan di no niet ontvanklijke verklaard atau gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil,” pungkasnya.