JOURNAL NEWS // Para Pengusaha di Indramayu merasa sangat resah akibat kebijakan Pemkab yang dinilai sangat lamban dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), seperti yang terjadi pada Gedung Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Kaina dan beberapa pengusaha lainnya.
Menurut teguh selaku Pimpinan LPK Kaina, pihaknya selalu kooperatif kepada Pemda dalam proses pengurusan PBG, ia mengaku sudah memenuhi semua persyaratan Pemda agar dapat menerbitkan PBG.
“Semua peryaratan PBG sudah kita tempuh, kita sudah mengajukan prosesnya sejak November 2023, silahkan boleh cek ke DPMPTSP, kita tinggal menunggu penerbitan PBG dari dinas terkait,” ungkap Teguh kepada Media, Kamis 8 Agustus 2024.
Dikatakan teguh, pada laman resmi simbg.pu.go.id, proses pengurusan PBG seharusnya dikeluarkan oleh Pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja, Proses yang dilakukan dalam 28 hari tersebut meliputi Pengajuan, Pemeriksaan Rencana Teknis dan Perhitungan Retribusi.
“Kita sudah tahap perhitungan retribusi, tinggal penerbitannya saja, namun faktanya sejak november kita pengajuan PBG sampai sekarang agustus 2024, PBG kita masih belum diterbitkan oleh DPMPTSP, padahal kita rutin koordinasi dengan dinas tersebut kalaupun ada kekurangan dalam persyaratan PBG, pasti kita berusaha penuhi,” tambahnya.
Teguh mengutarakan bahwa atas Izin dari Dinas DPMPTSP gedung Kaina boleh dipergunakan selama PBGnya berproses.
“Jadi bukan kita seenaknya sendiri menggunakan gedung tersebut seolah-olah mengangkangi kebijakan Pemda, Namun sekali lagi saya tegaskan, proses PBG di indramayu sangat lamban dan dinilai menyulitkan para pengusaha,” tegas Teguh.
Dikonfirmasi terpisah, Verra Sekretaris Dinas DPMPTSP mengakui bahwa proses PBG LPK Kaina tinggal menunggu penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), pihaknya memperkirakan dalam bulan Agustus 2024 ini PBG LPK Kaina bisa diterbitkan.