Journal News.id // Berdasarkan sejumlah bukti permulaan atas penipuan berkedok perekrutan CPNS Afirmasi 3000 di Kabupaten Keerom, Satreskrim Polres Keerom akhirnya menetapkan terduga WY sebagai tersangka.
Pada awak media, Kasat Reskrim Polres Keerom, AKP. Jetny L Sohilait. SH, MH, pada Senin ( 22/7/24 ) di Mapolres Keerom menyampaikan telah melayangkan surat panggilan kepada saudara WY.
“Penyidik Polres Keerom sudah melayangkan surat panggilan sebanyak 4 kali yakni 2 undangan klarifikasi dan 2 surat panggilan sebagai saksi. Tetapi hingga saat ini saudara WY belum juga bisa hadir untuk dapat memberikan keterangan dan klarifikasi lebih lanjut,” terangnya.
Kata Kasat Reskrim, Ada dua kasus yang dilaporkan dan telah dinaikan ke penyidikan dengan pemeriksaan sebanyak 15 saksi, para korban mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada kelompok yang mengaku diri Aliansi Honorer untuk dijanjikan masuk PNS di Kabupaten Keerom
Kasat Reskrim juga mengatakan pihaknya saat ini sedang mencari tersangka WY dan dari pengembangan kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Untuk itu, ia menghimbau kepada saudara WY untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan guna memberikan keterangan ke penyidik Polres Keerom.
Atas perbuatannya tersangka WY terancam dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuannya dan Pasal 310 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (@mr)