Ragam

Benarkah Perusahaan Konstruksi diduga jadi objek Sewaan?

67
×

Benarkah Perusahaan Konstruksi diduga jadi objek Sewaan?

Sebarkan artikel ini

Pamekasan., netsembilan.com
Dana sharing dewan atau yang dikenal dengan sebutan (pokok pikiran) pokir dewan dikabupaten menjadi sorotan kontraktor pamekasan.

Kontraktor pamekasan mengeluh karena tidak mendapatkan jatah paket proyek penunjukan/pemilihan langsung dalam beberapa tahun terakhir.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Para direktur perusahaan jasa konstruksi atau biasa disebut pemilik CV. hanya dijadikan objek jasa pinjam CV. Oleh pelaksana yang ditunjuk oleh anggota dewan sebagai pemilik pokir. Sedangkan kontraktornya sendiri tidak dapat jatah proyek.

Hal ini sudah menjadi rahasia umum dikalangan kontraktor di kabupaten pamekasan dengan alasan apabila tidak dipinjamkan ke pekerjaan pokir mereka tidak mampu menutupi biaya akomodasi dan biaya legalitas perusahaan.

Seperti yang dikatakan salah satu kontraktor yang enggan disebut namanya bahwa sering hanya dapat sewa untuk kegiatan pokir.

“Betul mas perusahaan saya dapat pekerjaan tapi itu bukan saya sendiri yang mengerjakan CV. Saya hanya dipinjam untuk pekerjaan pokir ” ujarnya lesu

Untuk diketahui, berdasarkan perpres nomor 12 tahun 2021 dan peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021. Bahwa paket penunjukan/pemilihan langsung pengadaan barang dan jasa konstruksi adalah hak daripada kontraktor atau perusahaan jasa konstruksi yang kompeten dan memenuhi kualifikasi dan proses pemilihan/penunjukannya dilakukan olek PPK yang ada di masing masing OPD .

Namun pada kenyataanya paket penunjukan/pemilihan langsung hasil dari aspirasi dewan/pokir dilakukan oleh anggota dewan itu sendiri dengan menunjuk seorang pelaksana yang bukan dari kalangan kontraktor dengan cara meminjam CV. ke para pemilik CV di kabupaten pamekasan dan sekitarnya dan proses pemilihannya dilakukan seakan akan telah melalui proses yang sesuai dengan peraturan yang ada.

Sedangkan Bupati DPD LIRA Pamekasan mengatakan bahwa kegiatan pokir ini dapat menimbulkan polemik jika pelaksanaannya hanya melakukan sewa terhadap pengusaha konstruksi.

“Proyek pokir ini terkesan tidak relevan karena pelaksana kegiatan atau perusahaan konstruksi hanya jadi objek sewaan” ujarnya dengan nada kecewa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *