Sampang, – Kasus dugaan penggelapan honor BPD desa Karang Gayam,dalam penanganannya sangat lambat oleh pihak Polres Sampang, sampai SPDP dari kejaksaan negeri setempat di kembalikan.
Pasalnya kasus ini sudah lama di tangani Polres Sampang namun sampai saat ini belum selesai (tuntas) hingga kini belum di gelar perkara penetapan tersangka terhadap mantan kades inisial DI dan seakan terkesan lamban penanganan kasus korupsi tersebut.
Padahal kasus tindak pidana korupsi itu sudah 2 tahun jalan bahkan sudah ada perhitungan kerugian keuangan negara berkas PKKN nya sudah lama diserahkan ke APH oeh pihak Inspektorat Sampang.
H. Suja’i selaku pelapor saat dikonfirmasi
menuturkan kasus penggelapan honor BPD Karang Gayam sudah mendapatkan kiriman SP2HP (Surat Pemberitauan Perkembanga Hasil Penyidik) dari Polres Sampang yang isi surat tersebut pihah APH sudah melakukan pemeriksaan ahli auditor (Inspektorat Sampang) selaku aparat pengawas pemerintah.
“Rencana tindak lanjut penyidik akan melakukan kordinasi dan pemeriksaan ahli pidana tipidkor untuk selanjutnya melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap mantan kades ditingkat Polda Jatim dalam isi surat SP2HP yang dikirim ke saya,” tutur Suja’i.
Suja’i berharap kepada Polres Sampang dalam kasus ini supaya di percepat karena kasus penggelapan honor BPD ini sudah lama yang di tangani.(ahd)