Journal News.id // Beberapa waktu lalu beredar berita di Medsos dan media online Kota Jayapura yang menyebutkan adanya pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Keerom yang memiliki rangkap jabatan.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Keerom Piter Gusbager disela-sela kegiatannya hari ini, Jumat (7/6/24) menyampaikan bahwa berdasarkan undang-undang dirinya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan ASN.
Dirinyapun tidak membenarkan adanya rangkap jabatan di pemerintahan yang dipimpinnya.
“Kita mesti melihatnya lebih dalam, kalau ada isu rangkap jabatan seolah-olah semua pejabat rangkap jabatan.
Rangkap jabatan adalah kewenangan pimpinan daerah tetapi hanya PLT ( Pelaksana Tugas),” katanya.
Sambungnya, berdasarkan surat edaran Mendagri berkaitan dengan Pilkada Serentak 2024, saya sebagai kepala daerah yang akan maju kembali dilarang untuk melakukan pelantikan.
“Jadi untuk mengisi kekosongan tersebut maka saya menurunkan pejabat PLT, contohnya saat ini pada posisi sekda yang kosong di isi oleh Plh yang memiliki jabatan asisten I Setda Kerom, jadi ini wajar-wajar saja,” tandasnya.
Katanya lagi, urusan internal pemerintah adalah kewenangannya selaku kepala daerah dan bukan berasal dari orang-orang yang memiliki tendensius berlebihan apalagi menjelang tahun politik.
“Kalau kita berbicara untuk kepentingan masyarakat silahkan di bicarakan dan untuk bagian organisasi internal pemerintahan itu tanggung jawab kepala daerah. Demokrasi itu biasa di negara ini,” ujarnya.
Jadi bagi siapapun yang tidak memahami organisasi pemerintahan jangan menebar fitnah apalagi untuk mereka yang tidak berkompeten anda stop menyebar hoax,” tegasnya. (@mr)