Berita

Dugaan Korupsi Dana BOS, JPU Kejari Binjai Tuntut Mantan Kepsek MAN Kota Binjai 4 Tahun Penjara

77
×

Dugaan Korupsi Dana BOS, JPU Kejari Binjai Tuntut Mantan Kepsek MAN Kota Binjai 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

 

Media Group

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

*Journalnews.id*
MEDAN|||Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Negeri (Kejari) Binjai menuntut terdakwa Mantan Kepala sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Binjai, Evi Zulinda Purba, SPd. MM 4 Tahun Penjara pada persidangan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan di ruang Cakra 9, Senin-(25/3/2024).
Dikutip,Aktualonline.co.id

Selain itu, terdakwa berparas cantik itu juga dituntut pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Sedangkan kelima terdakwa lainnya yakni Nana Farida selaku Bendahara MAN, Teddy Rahadian sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

Aqlil Sani selaku penyedia dari CV Setia Abadi, Nurul Khair sebagai sales pada PT Grafindo serta Suhardi Amri selaku penyedia dari CV Azzam (masing-masing berkas penuntutan terpisah) dituntut agar dipidana 1,5 tahun (18 bulan) penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Di hadapan majelis hakim diketuai M Nazir, tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai Hamida Ginting dan Lidya Panjaitan didampingi Elmas Eva secara bergantian membacakan surat tuntutan keenam terdakwa.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Evi Zulinda Purba dan kelima terdakwa lainnya dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.097.918.100.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa Evi Zulinda Purba tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, berbelit-belit memberikan keterangan dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata Hamida Ginting.

Oleh karenanya, Evi Zulinda Purba dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp478.015.024.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinha disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 1,5 tahun penjara.

Berbeda

Kecuali Nurul Khair sebagai sales pada PT Grafindo, keempat terdakwa lainnya juga dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara, tanpa subsidair karena telah mengembalikannya kepada JPU pada Kejari Binjai.

Terdakwa Nana Farida selaku Bendahara MAN dan Teddy Rahadian sebagai PPSPM masing-masing dikenakan UP Rp50 juta.

Terdakwa Suhadi Amri selaku penyedia dari CV Azzam dikenalan UP Rp12 juta dan Aqlil Sani selaku penyedia dari CV Setia Abadi Rp6,5 juta.

Hakim ketua didampingi anggota majelis Yusafrihardi Girsang dan Sontian Siahaan melanjutkan persidangan, Senin depan (1/4/2024) untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) keenam terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.

KY Sumut Pantau Jalan Persidangan

Sementara sebelum persidangan, Asisten Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) Muhrizal Syahputra didampingi rekannya tampak membawa peralatan video.

“Kita mau memantau jalannya persidangan tipikor di MAN Kota Binjai. Menyahuti surat yang masuk ke kantor KY Sumut,” kata Muhrizal singkat.

BOS

Sementara dalam dakwaan JPU Emil Brunner Nainggolan menguraikan mantan orang nomor satu di MAN Kota Binjai tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama.kelima terdakwa lainnya.

Evi Zulinda Purba dkk tersandung perkara korupsi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN Kota Binjai dan dana Komite MAN Kota Binjai di Tahun Anggaran (TA) 2020 sampai dengan 2022.

Adapun modus operandi para tersangka untuk mengambil keuntungan bermacam-macam. Namun rata-rata kegiatan fiktif. Misalnya melakukan perjalanan dinas ke Sidoarjo, tidak dilakukan mereka malah liburan ke Bali.

“Ada juga kegiatan fiktif di Binjai yang melibatkan rekanan rekanan itu tahu dan mereka menerima feedback Jadi macam-macam modusnya pengadaan buku juga ada pembelian ATK dan alat elektronik juga terindikasi fiktif,” urainya.

Wartawan: Frengky.as

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *