Berita

Bupati Imron Bersama BPJS ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Ahli Waris Dua Kuwu

86
×

Bupati Imron Bersama BPJS ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Ahli Waris Dua Kuwu

Sebarkan artikel ini

 

Journal news.id.KABUPATEN CIREBON — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cirebon menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari Kuwu Panggangsari, Rudi Priyanto dan ahli waris Kuwu Karangmangu, Mujahidin.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kuwu Panggangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, Selasa (19/3/2024).

Dihadiri langsung oleh Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag dan Kepala BPJS ketenagakerjaan cabang Cirebon, Sudarwoto, beserta jajaran.

Bupati Imron mengatakan, setiap kuwu dan aparatur desa yang menjabat, mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

“Supaya mereka kerjanya tenang dan dapat melahirkan inovasi-inovasi untuk memajukan desanya masing-masing,” kata Imron.

Selain itu, lanjut Imron, setiap kuwu atau aparatur desa yang meninggal dunia saat menjalankan tugasnya sebagai kepala desa, maka setiap ahli warisnya akan mendapatkan beasiswa pendidikan.

Jumlah beasiswa bagi ahli waris tersebut sebesar Rp92 juta untuk melanjutkan pendidikan hingga ke jenjang sarjana.

“Selama itu mengalami kecelakaaan saat melakukan tugasnya, maka berhak mendapatkan jaminan. Pemerintah daerah hadir menjamin aparat desa maupun kuwunya,” tukasnya.

Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, Sudarwoto menyebutkan, jumlah kuwu dan aparatur desa yang mendapatkan perlindungan sebanyak 4.851 jiwa dari 412 desa.

Menurut Sudarwoto, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang melindungi ribuan jiwa ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon.

“Ini sebagai bukti, kalau Kabupaten Cirebon yang dipimpin oleh Pak Bupati ini hadir untuk memberikan rasa aman,” ungkap Sudarwoto.

Selain itu, berdasarkan informasi, masing-masing ahli waris dari kuwu yang meninggal dunia, mendapatkan uang jaminan kematian sebesar Rp42 juta.

Sana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *