Media Group
*JOURNALNEWS.ID*
Palembang—-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap 2 Orang tersangka atas dugaan korupsi penjualan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, berupa tanah dan bangunan Asrama Mahasiswa di Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewah Yogyakarta, Senin- 26 Februari 2024.
Kedua orang tersangka masing-masing atas nama Inisial EM dan ZT, warga Palembang, Keduanya dititipkan di Rutan Kelas II Kota Palembang, sebagai tahanan Kejati Sumsel sejak 26 Februari 2024 hingga 16 Maret 2024.
“Penyidik Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap dua tersangka EM dan ZT. Penahanan ini untuk mempermudah proses penyidikannya selanjutnya akan dilimpahkan ke bidang penuntutan untuk digelar persidangannya ke pengadilan tipikor,” Ujar Kepala Seksi, Penkum
Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.
“Vanny YES menerangkan, tersangka EM adalah perempuan seorang notaris , sedangkan ZT adalah seorang perempuan yang berperan sebagai makelar dalam penjualan aset Pemprov Sumsel itu.
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 Tanggal 07 Juni 2023.
Bahwa ZT dan EM setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka maka selanjutnya terhadap para Tersangka [ZT dan EM] dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : Print- 03 dan 04 /L.6.5/Fd.1/02/2024 tanggal 26 Februari 2024.
Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.
Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000.000,- Miliyar berdasarkan Penilaian KJPP terhadap Objek.
“Dalam proses penyidikan perkara ini, saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 26 orang,” Urai Kasi Penkum Vanny YES,
Adapun Perbuatan para tersangka melanggar :
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair :
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Modus Operandi :
Bahwa tersangka AS [Alm] selaku Mantan Pengurus yayasan batang hari sembilan pada tahun 2015 meminta kepada tersangka EM Notaris di Palembang untuk menerbitkan akta pendirian Yayasan Batanghari sembilan sumatera selatan.
Bahwa yayasan batang hari sembilan sumatera selatan, memiliki aset salah satunya berupa tanah di jalan puntodewo jogjakarta yang diatasnya terdapat bangunan asrama mahasiswa pondok mesuji yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“Bahwa setelah terbentuknya yayasan batanghari sembilan sumatera selatan kemudian kemudian pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan menerbitkan surat kuasa tersangka kepada tersangka MR [Alm]dan tersangka ZT untuk menjual aset yayasan batang hari sembilan di jalan Puntodewo Jogjakarta kepada Yayasan Mualimin Yogyakarta dihadapan notaris tersangka DK.
Bahwa para tersangka melakukan peralihan aset dimaksud melanggar ketentuan pasal 68 dan pasal 71 Undang-Undang Yayasan. Bahwa menurut pasal tersebut diatas apabila yayasan tersebut bubar demi hukum karena ia kehilangan status badan hukum maka terhadap aset tersebut harus dilakukan likuidasi dan terhadap sisa hasil likuidasi dapat diserahkan kepada yayasan yang mempunyai kesamaan kegiatan atau ke badan hukum lainnya yang memiliki kesamaan kegiatan atau diserahkan kepada negara.
Dalam hal ini para tersangka menjual aset tersebut bertentangan dengan ketentuan tersebut diatas.
Bahwa tersangka AS (Alm) dan tersangka MR (Alm) telah meninggal dunia. Peranan tersangka EM sebagai Notaris di Palembang yang membuat Akta 97 dengan memasukan aset yayasan batang hari sembilan menjadi aset yayasan batang hari sembilan Sumatera Selatan, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di Jogjakarta. Peranan ZT Selaku penerima kuasa .
Laporan: tim Media Group
Jurnalis: frengky.as