Kios Penjual Pupuk Untuk petani di Desa Pegagan kidul diduga Menjual dengan melebihi HET dan Tidak Transparan

- Penulis

Jumat, 23 Februari 2024 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journal news // Cirebon- Harga pupuk bersubsidi dipetani yang dijual kios kelompok tani masih ada yang melebihi harga eceran tertinggi ( HET)

Seperti yang terjadi di salah satu kios di desa pegagan kidul kecamatan kapetakan kabupaten Cirebon yang menjual pupuk bersudsidi diduga tidak transparan dan melebihi Harga Eceran Tertinggi ( HET) sehingga banyak dikeluhkan para petani desa setempat karena setiap pembelian pupuk di kios tersebut para petani harus membeli 1 ( satu) paket pupuk yang harganya mencapai Rp. 765 ribu, Untuk Sawah seluas satu bauh, paket pupuk teresebut diantaranya 1 kwintal Pupuk Urea, 1 kwintal Poshka dan TS, serta 1 Pupuk cair dan 1 Obat tikus. Kata warga petani setempat kepada wartawan.

Menurutnya, Dalam tiga pekan terakhir sejak masa tanam ditahun 2023 lalu hingga 2024 ini para petani kita sangat mengeluhkan kebutuhan pupuk bersubsidi yang dijual bebas oleh kios dengan harga melebihi harga eceran, katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita petani butuh pupuk ya berapa pun harganya dibeli, yang heran kenapa saat para petani beli pupuk Urea diwajibkan juga membeli pupuk cair dan Obat Tikus, Notanya pun tidak jelas rincianya, berapa harga dari satu persatu pupuk hanya nota kosong yang bertuliskan Jumlah Harga satu (1) paket, tidak adanya rincian daftar harganya. Kios hanya mencatat harga jumlah totol pembelian satu paket.

Kami para petani desa pegagan kidul sangat berharap kepada pemerintah daerah khususnya Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon agar bisa melakukan sidak ke sejumlah kios karena kuat dugaaan banyak kios tidak transparan dalam menjual pupuk untuk masyarakat petani. Harapnya para petani desa pegagan kidul yang enggan disebut namanya. Jumat (23/02/2024)

Seperti diketahui pupuk telah menjadi kebutuhan pokok bagi petani dalam produksi pertanian.
Menurut Permendag nomor 15/MDAG/PER/4/2013 Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyaluranya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan atau petani di sektor pertanian meliputi pupuk urea, SP36, ZA, NPK, dan Jenis pupuk bersubsidi lainya yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan.

Laporan: Wadira

Berita Terkait

Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar
“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”
1 Juni: Saatnya Pancasila Hidup, Bukan Sekadar Diperingati*
Sasar Duafa, PCNU Cianjur Sembelih 1 Sapi dan 7 Domba di Hari Kedua Iduladha
Pelajar di Cikalongkulon Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP
Menuju Cianjur 2029 Anak Desa Perintis Bukan Pewaris
Bidan di Sukaresmi Diduga Buka Praktik Mandiri Tanpa SIPB, Puskesmas: Urgensi Boleh Ditangani, Persalinan Tidak
SMK DZakiyyun Lepas 108 Siswa Angkatan ke-9, 10 Lolos Magang ke Jepang
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:53 WIB

Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:17 WIB

“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”

Senin, 1 Juni 2026 - 11:22 WIB

1 Juni: Saatnya Pancasila Hidup, Bukan Sekadar Diperingati*

Jumat, 29 Mei 2026 - 06:17 WIB

Sasar Duafa, PCNU Cianjur Sembelih 1 Sapi dan 7 Domba di Hari Kedua Iduladha

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:23 WIB

Pelajar di Cikalongkulon Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

Berita Terbaru