Tindak Lanjuti Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, Pemkab Lampura Mulai Tertibkan Plat Nomor Dinas Roda Empat

Senin, 22 Januari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

KOTABUMI –
Tindak lanjuti Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Utara (Lampura), layangkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lampura Nomor : B/435/29-LU/GK/2023 tentang Nomor Polisi bagi kendaraan Dinas pejabat eselon ll berjenis roda empat dilingkup Pemda setempat.

Hal tersebut dilakukan supaya tertibnya administrasi pencatatan aset kekayaan milik negara yang berada disetiap daerah baik Pemerintah Provinsi, Kota maupun Daerah agar tercatat dengan baik dan tertib secara administrasi khususnya Pemda Lampura.

“Ya benar pada saat ini Pemda Lampura telah melakukan penertiban plat nomor kendaraan Dinas roda empat sebanyak 30 unit dan saat ini berlaku bagi Dinas yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan,” Kata Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Milik Daerah Andriwan., SE, MM, diruang kerjanya, Senin (22/1/2024).

Lebih jauh ia menjelaskan, sedangkan untuk saat ini bagi unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah seperti Badan masih akan tetap menggunakan plat nomor yang sudah ada atau lama.

Dirinya juga menambahkan dengan telah di berlakukanya Peraturan Kapolri serta keputusan Bupati dapat berdampak dengan adanya peningkatan perolehan PAD daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Bupati beserta Sekda selaku pimpinan berharap kepada setiap Dinas yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dalam hal melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor plat merah,” Tungkasnya. (Abung/Yudi)

Berita Terkait

Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan
Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis
Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot
Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan
‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎
Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi
Petasan Meledak di Halaman Rumah, Warga Karangdadap Pekalongan Dilarikan ke Rumah Sakit
Kapolda NTB Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Kenang Proklamasi Polisi 21 Agustus 1945

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:20

Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan

Minggu, 6 September 2026 - 19:54

Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis

Rabu, 2 September 2026 - 15:48

Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot

Selasa, 1 September 2026 - 19:15

Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:06

‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎

Berita Terbaru