Daerah

Pemkab Keerom Menggelar Sosialisasi PP Pengisian DPRK Jalur adat

7212
×

Pemkab Keerom Menggelar Sosialisasi PP Pengisian DPRK Jalur adat

Sebarkan artikel ini

Journal News.id // Mewakili Bupati Keerom Piter Gusabager, S.Hut, MUP, Sekretaris Daerah Kabupaten Keerom Trisiswanda Indra N. S.PT, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 106 Tahun 2021 Tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua dan Rapergub terkait mekanisme pengangkatan Anggota DPRK di Kabupaten/Kota, yang digelar Kesbangpol Provinsi Papua, Jumat (17/11/23).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Bertempat di Hotel Arso Grande, Jln. Garuda Arso II, Sekretaris Daerah dalam kesempatannya saat membacakan sambutan Gubernur Papua menyampaikan, mekanisme pengangkatan DPRK melalui mekanisme pengangkatan merupakan yang pertama dilaksanakan.

“Sebagaimana kita pahami bahwa pengisian angota DPRK melalui mekanisme pengangkatan merupakan pertama dilakukan sebagai wujud kebijakan afirmasi bagi OAP yang terdapat dalam UU Otonomi Khusus Papua,” katanya.

Dijelaskan, pengisian anggota DPRK Kab/Kota yang diangkat dari OAP berdasarkan persebaran dari Suku, Sub Suku dan kesatuan adat dan Budaya yang ada di Papua, dengan landasan hukum Peraturan Gubernur Provinsi Papua dari Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 yang mengatur tata cara pengisian keanggotaan DPRD Kab/Kota yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan.

“Dengan tidak adanya partai politik lokal di Papua, maka pengisian kursi Angota DPRK orang asli Papua diharapkan dapat meningkatkan akses OAP terhadap politik pemerintahan sehingga melahirkan kebijakan yang berpihak kepada orang asli Papua,” pungkasnya.

Akhir sambutannya, Sekda Keerom menyampaikan pesan Bupati Keerom agar masyarakat adat dari 7 suku yang ada dapat mengikuti kegiatan secara seksama, bijak dan sepakat dalam menentukan 5 kursi DPRK.

(@mrizul08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *