Probolinggo,- Dewan pimpinan Daerah LUMBUNG INFORNASI RAKYAT ( LIRA ) Kabupaten Probolinggo kembali mengungkap modus operandi terkait dugaan praktek korupsi dana hibah dari pemerintah provinsi Jawa Timur tahun 2022.Khusus wilayah kabupaten probolinggo.
Hal ini disampaikan oleh Sudarsono selaku Bupati Lira Kabupaten Probolinggo, menindaklanjuti dari tim investigasi dana hibah provinsi jawa timur terkait temuan banyaknya penerima manfaat dari dana hibah tersebut tidak sesuai dengan speksifikasinya bukti terbaru atas dugaan praktik korupsi dana hibah pemprov jawa timur sudah ia kantongi di beberapa tempat di Kabupaten probolinggo (15/11/23)
Menurutnya, para koruptor memiliki banyak akal bulus untuk menikmati aliran dana hibah pemprov jawa timur yang nilainya trilyunan rupiah di setiap tahunnya.sehingga berdampak pada kwalitas realisasi angaran.Tim investigasi Dana Hibah LIRA mendapati modus-modus yang sering ditemukan oleh Tim saat melakukan investigasi di lapangan.
Seperti halnya realisasi anggaran dana hibah yang di salurkan dengan dua nomer register pada satu yayasan dengan modus beda peruntukan di yayasan Tarbiyatul Aulad di desa tunggekcreme kecamatan wonomerto kabupaten probolinggo yakni mendapatkan bantuan dana hibah untuk pembangunan RKB dan asrama putri dengan nomer register yang berbeda yang menurut hasil investigasi tim sangat tidak sesuai dengan spesifikasinya hal ini di ketahui juga oknum dari pemilik yayasan ini adalah koordinator penerima bantuan di seluruh kabupaten probolinggo dari fraksi PKB versi Anisah syakur.
“Modus yang banyak ditemukan adalah, memotong beberapa persen dana hibah dari pemprov jatim. Nilai potongannya mulai 20 persen hingga 40 persen, tergantung kesepakatan dan juga seberapa rakus oknum-oknum tersebut untuk menikmati bancakan uang haram tersebut,” bukti pengakuan penerima sudah kami kantongi.paparnya.
“Modus berikutnya adalah, membuat proposal dan laporan pertanggungjawaban palsu atau LPJ fiktif. Terkait dengan realisasi anggaran penerima dana hibah sehingga yang terjadi hanya kamuflase untuk menghabiskan anggaran.dan aneh nya penerima manfaat tidak pernah tau seperti apa SPJ yang seharusnya ia pertanggung jawabkan karena semua sudah di tanggung oleh koordinator.
Lebih lanjut Sudarsono memaparkan, jika dugaan praktik korupsi dana hibah pemprov jatim tahun 2022 tersebut banyak yang diawali oleh praktik ijon kepada oknum anggota dewan dan atau oknum pejabat tinggi dilingkungan pemprov jawa timur.
kami menemukan banyak proyek fisik dari bantuan dana hibah provinsi jawa timur tersebut tidak sesuai dengan besarnya anggaran hal ini terbukti di beberapa kecamatan di kabupaten probolinggo ada yang fiktif ada pula yang hanya di bangun asal jadi ada pula yang belum rampung 100 % sampai saat ini,.adapun keterangan koordinator lapangan penerima dana hibah berdalih “asal tidak fiktif.
“Bahwa kami sudah mengantongi beberapa alat bukti baik dari proposal, LPJ dan bahkan, ada beberapa oknum penerima bantuan yang kami duga tidak sesuai dengan spesifikasinya banyak nya penerima manfaat dana Hibah tahun anggaran 2022 di kabupaten probolinggo kami duga sarat dengan korupsi.
Sudarsono menambahkan ” persoalan realisasi anggaran dana hibah yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasinya hampir terjadi di seluruh wilayah di kabupaten Probolinggo dengan adanya hal tersebut. kami LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mengutuk keras kepada oknum yang memainkan Dana Hibah provinsi jawa timur Tersebut. dan Berdasarkan beberapa bukti awal yang kami miliki dari hasil tim investigasi dana hibah provinsi jatim dalam waktu dekat akan melaporkan ke penegak hukum guna memberikan efek jera kepada penerima bantuan yang memanfaatkan bantuan tersebut untuk memperkaya dirinya.
Hal senada disampaikan oleh ketua tim investigasi dana hibah LIRA tahun 2022 provinsi jatim
M.Hadi membenarkan apa yang menjadi temuan di lapangan .mulai dari fisik yang fiktif dan dugaan realisasi yang tidak sesuai dengan spesifikasinya ada pula yang masih belum rampung keseluruhan sehingga kuat dugaan bantuan dana hibah tersebut rentan di jadikan ajang untuk mencari keuntungan oleh penerima manfaat pungkasnya.(ahd)