Hati-hati Buat Perjanjian Utang Piutang, Ini Pesan Advokat Ruslandi

- Penulis

Minggu, 24 September 2023 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS //Ruslandi S.H, Advokat ternama di Indramayu memberi edukasi kepada Masyarakat, terkait perjanjian utang piutang yang menurutnya harus benar-benar jelas dan tegas proses transaksinya.

Pasalnya, baru-baru ini ia menangani perkara perdata terkait utang piutang, dimana akhirnya yang memberi hutang mengklaim aset berupa sebidang sawah milik orang yang berhutang.

“Jadi, klien saya inisial AI pada tahun 1996 berhutang kepada suami dari UH yakni WR (Alm), dan sudah melunasi hutangnya. Namun, ia digugat oleh istri WR yang mengklaim atas sawah milik klien saya, telah dibeli oleh almarhum suaminya, kemudian karena WR telah meninggal dunia dibuatlah Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) oleh para ahli warisnya,” kata Ruslandi, Sabtu (23/09/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas fakta Tergugat sudah melunasi hutangnya, namun sempat fisik sawah diklaim oleh penggugat sudah dijual oleh tergugat dan dibeli oleh penggugat maka terjadi penguasaan sempat bentrok dilapangan lokasi obyek sengketa saat panen padi & telah diproses hukum dari peristiwa pidananya serta diputus oleh Pengadilan Negeri Indramayu,” jelasnya lagi.

Namun akhirnya, kebenaran terbuka dalam sidang di pengadilan dengan Nomor Perkara : 13/Pdt.G/2023/PN. Idm tersebut, dimana akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu memenangkan pihak Tergugat karena memiliki alat bukti yang lebih kuat bahwa aset tersebut adalah miliknya dan belum beralih hak melalui peristiwa hukum pelepasan apapun, sedangkan penggugat sebaliknya tidak mampu membuktikan bukti transaksi jual beli aset tersebut.

“Karena penggugat tidak mampu menunjukan alat bukti transaksi jual beli aset tersebut, sehingga, pada 18 September 2023 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu memutuskan perkara tersebut dimenangkan oleh tergugat,” terangnya.

“Sedangkan alat bukti tergugat hanya kikitir & letter C desa karena memang dahulu jarang masyarakat melakukan pembukuan yang standar atas harta bendanya,” imbuh Ruslandi.

Berdasarkan pengalamannya menangani perkara tersebut, Ruslandi memberi pesan kepada Masyarakat untuk lebih waspada lagi dalam melakukan perjanjian hutang piutang, agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.

” Dari pengalaman perkara yang baru saja saya tangani itu, saya berpesan kepada Masyarakat agar memperjelas dan pertegas mengenai transaksi apapun atas pemindahan barang dari penguasaannya,” pesan Ruslandi.

“Apakah jaminan hutang, ataukah gadai, apakah dijual belikan atas benda baik benda bergerak apa lagi benda tidak bergerak tanah & bangunan. Sehingga peristiwa hukumnya menjadi pasti & menghindari permasalahan dikemudian hari,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar
“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”
Dirgahayu Ke 18 Tahun Kongres Advokat Indonesian DPC Kabupaten Cianjur., Tegakan Keadilan Yang Utama Buat Masyarakat.
DPC KAI Cianjur Rayakan HUT ke-18 dengan Donor Darah dan Aksi Kemanusiaan
Menuju Cianjur 2029 Anak Desa Perintis Bukan Pewaris
Pakar Sebut Barang–barang Pemberian China Dibuang Pejabar AS demi “Security System”
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:53 WIB

Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:17 WIB

“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:37 WIB

Dirgahayu Ke 18 Tahun Kongres Advokat Indonesian DPC Kabupaten Cianjur., Tegakan Keadilan Yang Utama Buat Masyarakat.

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:13 WIB

DPC KAI Cianjur Rayakan HUT ke-18 dengan Donor Darah dan Aksi Kemanusiaan

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim

Kamis, 11 Jun 2026 - 08:04 WIB