Pemkab Keerom Gelar FGD Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Yowong dan Arso Swakarsa

Senin, 18 September 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journal News.id // Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Keerom menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik dalam rangka Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Yowong dan RDTR Arso Swakarsa, Senin (18/9/23) di Hotel Arso Grande, Arso II. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Keerom Piter Gusbager, S.Hut, MUP.

Pada awak media usai membuka kegiatan, Bupati Gusbager mengutarakan bahwa sejak 15 tahun berdirinya Kabupaten Keerom belum memiliki dokumen legal terkait pemanfaatan ruang.

”Sejak Kabupaten ini berdiri kita belum memiliki dokumen yang legal tentang pemanfaatan ruang. Maka sejak saya dilantik hal ini menjadi perhatian dan harus ditinjau kembali agar ada keabsahan dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang di Kabupaten Keerom,” terangnya.

Bupati Keerom Piter Gusbager menargetkan pada tahun 2024 dapat segera diketuk palu oleh DPRD dan sah sebagai Peraturan Daerah.

Untuk itu dirinya meminta dukungan masyarakat dan seluruh pihak pemangku kepentingan lainnya untuk mendukung tim kajian/tim ahli dari Universitas Papua yang dipercaya memiliki reputasi baik dalam penyusunan dokumen-dokumen daerah.

“Harapan data yang masuk adalah data yang benar-benar valid sehingga menghasilkan laporan yang bisa dibaca dengan mudah oleh para pihak termasuk masyarakat Kabupaten Keerom,” ungkapnya.

Diketahui, fokus detail untuk penantaan ruang saat ini di 2 kawasan yakni Kampung Yowong sebagai beranda depan Keerom dan destinasi wisata serta Arso Swakarsa sebagai pusat aktifitas kegiatan masyarakat.

“Rencana detail tata ruang untuk menghindari potensi konflik terhadap penggunaan lahan dan ruang dimasa yang akan datang. Kalau rencana tata ruangnya telah tersusun, maka semua warga pasti akan tunduk dan patuh kepada pemerintah sebagai regulator atau pemegang dokumen yang sah untuk mengatur semua aturan-aturan yang berlaku,” tutupnya.

(@mr)

Berita Terkait

Polres Lombok Timur Gelar Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
Polres Cirebon Kota dan Polsek Utbar Gerak Cepat Tangani Korban Pohon Tumbang di Jembatan Sukalila
‎DPW LSM INAKOR ULTIMATUM BEA CUKAI JATIM 1 SEGERA LAKUKAN PENINDAKAN TERHADAP PERUSAHAAN ROKOK NAKAL
Truk Pengangkut Semen Terperosok ke Tebing Sedalam 10 Meter di Kandangserang
Pekerja Abaikan APD, Proyek Revitalisasi TK IT Nurul Azhar di Dusun Dedali Desa Kapetakan Diduga Langgar K3
Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Polresta Cirebon Distribusikan 6.000 Liter Air Bersih ke Desa Slangit
Bupati Imron Hadiri Penyerahan Remisi bagi 1. 279 Warga Binaan Lapas Narkotika Cirebon
Pesan Bibit Sintetis via Media Sosial, Pria di Pekalongan Ditangkap Polisi
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:20

Polres Lombok Timur Gelar Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:39

Polres Cirebon Kota dan Polsek Utbar Gerak Cepat Tangani Korban Pohon Tumbang di Jembatan Sukalila

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:44

‎DPW LSM INAKOR ULTIMATUM BEA CUKAI JATIM 1 SEGERA LAKUKAN PENINDAKAN TERHADAP PERUSAHAAN ROKOK NAKAL

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:20

Truk Pengangkut Semen Terperosok ke Tebing Sedalam 10 Meter di Kandangserang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:08

Pekerja Abaikan APD, Proyek Revitalisasi TK IT Nurul Azhar di Dusun Dedali Desa Kapetakan Diduga Langgar K3

Berita Terbaru