Daerah

Pemkab Keerom Gelar FGD Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Yowong dan Arso Swakarsa

144
×

Pemkab Keerom Gelar FGD Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Yowong dan Arso Swakarsa

Sebarkan artikel ini

Journal News.id // Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Keerom menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik dalam rangka Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Yowong dan RDTR Arso Swakarsa, Senin (18/9/23) di Hotel Arso Grande, Arso II. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Keerom Piter Gusbager, S.Hut, MUP.

Pada awak media usai membuka kegiatan, Bupati Gusbager mengutarakan bahwa sejak 15 tahun berdirinya Kabupaten Keerom belum memiliki dokumen legal terkait pemanfaatan ruang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

”Sejak Kabupaten ini berdiri kita belum memiliki dokumen yang legal tentang pemanfaatan ruang. Maka sejak saya dilantik hal ini menjadi perhatian dan harus ditinjau kembali agar ada keabsahan dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang di Kabupaten Keerom,” terangnya.

Bupati Keerom Piter Gusbager menargetkan pada tahun 2024 dapat segera diketuk palu oleh DPRD dan sah sebagai Peraturan Daerah.

Untuk itu dirinya meminta dukungan masyarakat dan seluruh pihak pemangku kepentingan lainnya untuk mendukung tim kajian/tim ahli dari Universitas Papua yang dipercaya memiliki reputasi baik dalam penyusunan dokumen-dokumen daerah.

“Harapan data yang masuk adalah data yang benar-benar valid sehingga menghasilkan laporan yang bisa dibaca dengan mudah oleh para pihak termasuk masyarakat Kabupaten Keerom,” ungkapnya.

Diketahui, fokus detail untuk penantaan ruang saat ini di 2 kawasan yakni Kampung Yowong sebagai beranda depan Keerom dan destinasi wisata serta Arso Swakarsa sebagai pusat aktifitas kegiatan masyarakat.

“Rencana detail tata ruang untuk menghindari potensi konflik terhadap penggunaan lahan dan ruang dimasa yang akan datang. Kalau rencana tata ruangnya telah tersusun, maka semua warga pasti akan tunduk dan patuh kepada pemerintah sebagai regulator atau pemegang dokumen yang sah untuk mengatur semua aturan-aturan yang berlaku,” tutupnya.

(@mr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *