Lampung Utara,
journalnews.id –
Salah satu Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PD-TI) pada program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Lampura diduga sebagai pemborong dalam pekerjaan fisik di Desa Ciamis dan Negeri Ratu Kecamatan Sungkai Utara.
Hal tersebut diketahui berdasarkan pernyataan seorang narasumber yang dapat dipercaya bahwa pendamping tersebut yang mengerjakan jalan lapen di dua desa di kecamatan Sungkai Utara.
“Itu yang jadi pertanyaan kami bang, kenapa PDTI itu menjadi pemborong ditingkat desa. Apakah hal itu dibenarkan bang” ujar Narasumber yang sengaja disembunyikan identitasnya.
Ditempat terpisah Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Lampung Utara, Maskur menjelaskan bahwa apabila hal tersebut terjadi tentunya sudah menyalahi aturan dan terdapat sanksi.
“Sebetulnya belum bisa disimpulkan sekarang, karena informasi ini baru kami ketahui tapi yang jelas tidak boleh itu coba nanti kita koordinasi dulu dengan pendamping tersebut” jelas Maskur, Senin (31/07/2023).
Seperti diketahui tugas pokok PD-TI adalah mendampingi desa dalam penyelenggaraan pemerintah desa bidang infrastruktur dasar, peningkatan kapasitas kader desa teknis, fasilitasi pembangunan yang berskala lokal desa.
Sampai berita ini diturunkan PD-TI Kecamatan Sungkai Utara tersebut belum bisa dikonfirmasi meskipun telah di telepon berkali kali namun tidak diangkat.(Red)