Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil Ungkap Kasus Curanmor

- Penulis

Rabu, 5 Juli 2023 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS //,- Upaya Menciptakan kondusifitas dan Menyampaikan Hasil Kinerja,Polres Cirebon Kota menggelar Konferensi Pers di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota di antaranya, pengungkapan kasus tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan (Curanmor)

Konferensi Pers di gelar di Mapolres Cirebon Kota Jalan Veteran No.05 di Hadiri para awak media. Rabu (05/07/223)

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu S.H.,S.IK.,M.H mengatakan “Polres Cirebon kota menggelar Konferensi Pers kejadian terkait dengan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) dan atau penadahan.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tindak pidana tersebut ada 12 TKP dimana dari 12 Tkp tersebut,10 Tkp terjadi di wilayah Kota Cirebon dan 2 Tkp terjadi di wilayah Kabupaten Cirebon”.

Dengan Modus operandi para Pelaku berboncengan sepeda motor kemudian mencari sasaran sepeda motor yang akan di curi di sekitaran teras rumah maupun di kos-kosan. Ucap Kapolres Cirebon Kota

Lebih lanjut Ariek Indra Sentanu “Para pelaku di antaranya “IF”warga Kota Cirebon,”DM” warga Kabupaten Cirebon dan “FT” warga Indramayu yang sudah kita amankan dan di proses di Polres Cirebon Kota serta “AG” warga Majalengka masih DPO.

Untuk Tersangka ada 4 orang,2 orang sebagai Pelaku yaitu “IF” dan “DM”,Sedangkan 2 orang lagi sebagai penadah yaitu “FT” dan satu lagi masih DPO yaitu inisial “AG”. Tegas Kapolres Cirebon Kota

Tersangka “AG” masih dilakukan pengejaran oleh Sat Reskrim Polres Cirebon Kota. BB yang sudah kita amankan saat ini adalah 2 buah mata kunci leter T,2 buah gagang kunci leter T dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah” Ungkap AKBP Ariek Indra Sentanu

Di tambahkan Kasubsi Penmas Sihumas Polres Cirebon Kota “Para pelaku di sangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara”. Tutup Ipda Charis Efendi,S.H.

Laporan: Wadira

Berita Terkait

Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.
KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar
“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:43 WIB

Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:59 WIB

KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21 WIB

KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:00 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:19 WIB

KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp

Berita Terbaru