Probolinggo, – Gabungan dari bebrrapa LSM Probolinggo menemukan dugaan pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran negara oleh Pemerintah Desa Karangrejo Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur,di nilai carut marut,dan seolah ada kesengajaan melakukanya,selasa (20/06/2023).
Hal ini sebagaimana hasil pengamatan dilapangan oleh Tim investigasi gabungan dari LSM,menemukan dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan pemalsuan tanda tangan dan cap toko, di lapangan banyak terlihat pembangunan aspal jalan, drainase ataupun tembok penahan tanah (TPT),Rabat Beton sudah berantakan,hal ini karena dugaan kuat pelaksanaan pembangunanya hanya asal jadi dan tanpa adanya pengawasan yang signifikan dari pemerintah daerah ataupun pihak kecamatan kuripan sendiri.disisi lain penggunaan anggaran dana desa yang di alokasikan untuk non fisik juga tidak jelas wujudnya.diduga banyak yang di mark up dan terkesan fiktif, ditambah lagi tanah kas desa dan tanah GG yang semula di garap oleh masyarakat namun sekarang di sewakan dan tidak jelas peru tukang nya.
Salah satu warga Desa Karangrejo “S”mengungkapkan bahwa sudah lama tersiar kabar kalau semua pembangunan di desa karangrejo dikerjakan tanpa didampingi oleh tenaga yang ahli dalam pembangunan sebagaimana aturan semestinya.”mungkin karena minimnya pengetahuan sehingga di bangun apa adanya, itu mas,jadi garapanya asal jadi dan tidak bertahan lama.ungkapnya.
carut marutnya tata kelola pemerintah desa karang rejo kecamatan kuripan Tim gabungan fungsi control akan mendesak pihak satgas dana desa,BPK RI,inspektorat dan kejaksaan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran desa karangrejo kecamatan kuripan dan kami siap untuk memberikan bukti bukti sesuai hasil investigasi kami mulai dari 2018 sampai saat ini. Tutur Sudarsono sebagai koordinator dalam melakukan investigasi tersebut.
“Seharusnya pihak dinas terkait seperti dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) dan inspektorat secara tegas bisa mencocokan antara rencana dengan realisasi pembangunan,serta mencocokan realisasi pembangunan dengan SPJ nya.jelas Sudarsono yang juga Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA)
pihaknya juga pernah meminta pada Satgas dana desa,BPK RI,kejaksaan dan inspektorat dan untuk mengaudit penggunaan anggaran Dana desa mulai tahun 2017 hingga 2022 namun ia diminta untuk memberikan bukti berkenaan dugaan korupsi dana desa tersebut.kami akan memenuhi permintaan tersebut dalam waktu dekat.
“Merujuk pada peraturan menteri dalam negeri (Permendageri) nomor 20 tahun 2018 ,Sekretaris desa sebagai verifikator wajib melakukan verifikasi dan mengecek kebenaran dari bukti bukti pengadaan yang dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
“kita meragukan hasil audit Inspektorat ,dinas PMD ,hingga pihak pemerintah kecamatan selama ini tidak jalan hingga terjadi dugaan carut marutnya tata kelola pemerintahan dan pembangunan di desa karang rejo,hal ini juga terjadi pada desa lainya yang sudah beberapa kali kita turun untuk lakukan cek lapang pada pembangunanya.Pungkas sudarsono dengan nada serius. Sementara kepala desa karangrejo dihubungi via seluler sampai berita ini di naikan tidak pernah aktif sementara pendamping desa membenarkan jika proyek dana desa yang di alokasikan untuk fisik banyak yang tidak seauai dengan spesifikasinya sehingga berdampak pada kwalitas atau mutu.(ahd)