Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Beri Putusan Terdakwa Korupsi Mamin Santri di Indramayu

Selasa, 13 Juni 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS // Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, sudah memberikan putusan hukuman terhadap 4 orang Terdakwa kasus korupsi anggaran Makan & Minum (Mamin) Santri Tahfidz Takhasus / Penghapal Al-Quran, Jum’at (09/06/2023).

Putusan terhadap masing-masing terdakwa adalah pidana pokok 2 (dua) tahun penjara, denda Rp. 60.000.0000 (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan untuk Ahmad, dan Endang Pujiwati.

Lalu, pidana pokok 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara, denda Rp. 50.000.0000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan, untuk Taufiq Hidayah dan Nahdum Rowi.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, yakni Terdakwa Ahmad dan Endang Pujiwati dikenakan pasal 3 UU PTPK Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana badan selama 3 tahun, pidana denda Rp. 80.000.000,- subsidair 4 bulan kurungan, biaya perkara sebesar Rp. 10.000,-, seperti dijelaskan oleh Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Indramayu, Gunawan.

“Sedangkan 2 orang Terdakwa lainnya, yaitu Nahdum Rowi dan Taufiq Hidayah dituntut dengan pasal 3 UU PTPK Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana badan Badan selama 2 tahun,” jelasnya.

Adapun terkait uang pengganti total sebesar Rp. 448.345.680 (empat ratus empat puluh delapan juta tiga ratus empat puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah) berdasarkan putusan Majelis Hakim tersebut disetor ke kas negara.

Masih dikatakan Gunawan, terkait putusan dimaksud, masing-masing terdakwa menerima, sedangkan penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

“Selanjutnya, guna memastikan terhadap putusan tersebut, berdasarkan laporan putusan yang diajukan mengingat pidana penjara yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa masih 2/3 dari tuntutan dan terhadap UP total sebesar Rp. 448.345.680 (empat ratus empat puluh delapan juta tiga ratus empat puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah) oleh para terdakwa sudah dibayarkan seluruhnya,karenanya terhadap putusan dimaksud dapat diterima. Karenanya terhadap perkara tersebut menjadi berkekuatan hukum tetap atau incracht,” paparnya.

Berita Terkait

‎Pukau Penonton di Harjad Pamekasan ke-496, Karya Desainer Alvien Oktava Kembali Jadi Sorotan
Siap Pangkas Pengangguran Jabar ! SMK Dzakiyyun & BBPVP Bandung Cetak Wirausahawan Muda Lewat Pelatihan Kuliner
Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Kejagung dan MA Selidiki Putusan PT Aceh Dalam Kasus Said Muchtar Demi Keadilan
SSB Garuda Jaya Jawara Turnamen Power FC ** Di Final Tumbangkan Tuan Rumah, Semifinal Gasak Akademi Persib
Pabrik Pengolahan Ban Bekas di Cianjur Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan Lengkap, Warga Belakang Pabrik Masih Protes
Sat Reskrim Polres Ciko, Berhasil Amankan Pelajar 14 Tahun Bobol Counter HP
Polsek Kapetakan Polres Cirebon Kota Ungkap Curanmor Lewat Pelacakan GPS
Peduli Anak dengan Kelainan Kaki, Polisi di Pekalongan Beri Bantuan dan Pastikan Pengobatan Berlanjut

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:26

‎Pukau Penonton di Harjad Pamekasan ke-496, Karya Desainer Alvien Oktava Kembali Jadi Sorotan

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:18

Siap Pangkas Pengangguran Jabar ! SMK Dzakiyyun & BBPVP Bandung Cetak Wirausahawan Muda Lewat Pelatihan Kuliner

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:44

Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Kejagung dan MA Selidiki Putusan PT Aceh Dalam Kasus Said Muchtar Demi Keadilan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:38

SSB Garuda Jaya Jawara Turnamen Power FC ** Di Final Tumbangkan Tuan Rumah, Semifinal Gasak Akademi Persib

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:07

Pabrik Pengolahan Ban Bekas di Cianjur Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan Lengkap, Warga Belakang Pabrik Masih Protes

Berita Terbaru