Daerah

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Beri Putusan Terdakwa Korupsi Mamin Santri di Indramayu

11603
×

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Beri Putusan Terdakwa Korupsi Mamin Santri di Indramayu

Sebarkan artikel ini

JOURNAL NEWS // Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, sudah memberikan putusan hukuman terhadap 4 orang Terdakwa kasus korupsi anggaran Makan & Minum (Mamin) Santri Tahfidz Takhasus / Penghapal Al-Quran, Jum’at (09/06/2023).

Putusan terhadap masing-masing terdakwa adalah pidana pokok 2 (dua) tahun penjara, denda Rp. 60.000.0000 (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan untuk Ahmad, dan Endang Pujiwati.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Lalu, pidana pokok 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara, denda Rp. 50.000.0000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan, untuk Taufiq Hidayah dan Nahdum Rowi.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, yakni Terdakwa Ahmad dan Endang Pujiwati dikenakan pasal 3 UU PTPK Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana badan selama 3 tahun, pidana denda Rp. 80.000.000,- subsidair 4 bulan kurungan, biaya perkara sebesar Rp. 10.000,-, seperti dijelaskan oleh Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Indramayu, Gunawan.

“Sedangkan 2 orang Terdakwa lainnya, yaitu Nahdum Rowi dan Taufiq Hidayah dituntut dengan pasal 3 UU PTPK Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana badan Badan selama 2 tahun,” jelasnya.

Adapun terkait uang pengganti total sebesar Rp. 448.345.680 (empat ratus empat puluh delapan juta tiga ratus empat puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah) berdasarkan putusan Majelis Hakim tersebut disetor ke kas negara.

Masih dikatakan Gunawan, terkait putusan dimaksud, masing-masing terdakwa menerima, sedangkan penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

“Selanjutnya, guna memastikan terhadap putusan tersebut, berdasarkan laporan putusan yang diajukan mengingat pidana penjara yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa masih 2/3 dari tuntutan dan terhadap UP total sebesar Rp. 448.345.680 (empat ratus empat puluh delapan juta tiga ratus empat puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah) oleh para terdakwa sudah dibayarkan seluruhnya,karenanya terhadap putusan dimaksud dapat diterima. Karenanya terhadap perkara tersebut menjadi berkekuatan hukum tetap atau incracht,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *