Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Beri Putusan Terdakwa Korupsi Mamin Santri di Indramayu

Selasa, 13 Juni 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS // Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, sudah memberikan putusan hukuman terhadap 4 orang Terdakwa kasus korupsi anggaran Makan & Minum (Mamin) Santri Tahfidz Takhasus / Penghapal Al-Quran, Jum’at (09/06/2023).

Putusan terhadap masing-masing terdakwa adalah pidana pokok 2 (dua) tahun penjara, denda Rp. 60.000.0000 (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan untuk Ahmad, dan Endang Pujiwati.

Lalu, pidana pokok 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara, denda Rp. 50.000.0000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan, untuk Taufiq Hidayah dan Nahdum Rowi.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, yakni Terdakwa Ahmad dan Endang Pujiwati dikenakan pasal 3 UU PTPK Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana badan selama 3 tahun, pidana denda Rp. 80.000.000,- subsidair 4 bulan kurungan, biaya perkara sebesar Rp. 10.000,-, seperti dijelaskan oleh Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Indramayu, Gunawan.

“Sedangkan 2 orang Terdakwa lainnya, yaitu Nahdum Rowi dan Taufiq Hidayah dituntut dengan pasal 3 UU PTPK Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana badan Badan selama 2 tahun,” jelasnya.

Adapun terkait uang pengganti total sebesar Rp. 448.345.680 (empat ratus empat puluh delapan juta tiga ratus empat puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah) berdasarkan putusan Majelis Hakim tersebut disetor ke kas negara.

Masih dikatakan Gunawan, terkait putusan dimaksud, masing-masing terdakwa menerima, sedangkan penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

“Selanjutnya, guna memastikan terhadap putusan tersebut, berdasarkan laporan putusan yang diajukan mengingat pidana penjara yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa masih 2/3 dari tuntutan dan terhadap UP total sebesar Rp. 448.345.680 (empat ratus empat puluh delapan juta tiga ratus empat puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah) oleh para terdakwa sudah dibayarkan seluruhnya,karenanya terhadap putusan dimaksud dapat diterima. Karenanya terhadap perkara tersebut menjadi berkekuatan hukum tetap atau incracht,” paparnya.

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Minta Kapolri Perintahkan kapolda Riau Sidik Kasus Penyekapan Advokat Wanita Di Kota Pekanbaru “Tangkap Pelaku Agar Efek Jera!!”
‎Pastikan Bantuan Tepat Sasaran — Kecamatan Puger Luncurkan Verifikasi Data Warga Kurang Mampu Berbasis IKD Melalui Agen Perlinsos
Polres Cirebon Kota Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi
Polres Cirebon Kota Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi
Pemkab Cirebon Subsidi Rp 15 Juta untuk Calon Pekerja ke Jepang
Pemkab Cirebon Perluas Pendidikan Kependudukan Lewat Sekolah Siaga
Gandeng FEB UI, Dinkes Kabupaten Cirebon Kembangkan Model CBHCHT untuk KTR
Bapperida Kabupaten Cirebon Dorong Kreativitas Anak Lewat Lomba Mewarnai

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:03

Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Minta Kapolri Perintahkan kapolda Riau Sidik Kasus Penyekapan Advokat Wanita Di Kota Pekanbaru “Tangkap Pelaku Agar Efek Jera!!”

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:00

‎Pastikan Bantuan Tepat Sasaran — Kecamatan Puger Luncurkan Verifikasi Data Warga Kurang Mampu Berbasis IKD Melalui Agen Perlinsos

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:13

Polres Cirebon Kota Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:07

Polres Cirebon Kota Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:04

Pemkab Cirebon Subsidi Rp 15 Juta untuk Calon Pekerja ke Jepang

Berita Terbaru