Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Beri Putusan Terdakwa Korupsi Mamin Santri di Indramayu

Selasa, 13 Juni 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS // Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, sudah memberikan putusan hukuman terhadap 4 orang Terdakwa kasus korupsi anggaran Makan & Minum (Mamin) Santri Tahfidz Takhasus / Penghapal Al-Quran, Jum’at (09/06/2023).

Putusan terhadap masing-masing terdakwa adalah pidana pokok 2 (dua) tahun penjara, denda Rp. 60.000.0000 (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan untuk Ahmad, dan Endang Pujiwati.

Lalu, pidana pokok 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara, denda Rp. 50.000.0000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan, untuk Taufiq Hidayah dan Nahdum Rowi.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, yakni Terdakwa Ahmad dan Endang Pujiwati dikenakan pasal 3 UU PTPK Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana badan selama 3 tahun, pidana denda Rp. 80.000.000,- subsidair 4 bulan kurungan, biaya perkara sebesar Rp. 10.000,-, seperti dijelaskan oleh Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Indramayu, Gunawan.

“Sedangkan 2 orang Terdakwa lainnya, yaitu Nahdum Rowi dan Taufiq Hidayah dituntut dengan pasal 3 UU PTPK Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana badan Badan selama 2 tahun,” jelasnya.

Adapun terkait uang pengganti total sebesar Rp. 448.345.680 (empat ratus empat puluh delapan juta tiga ratus empat puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah) berdasarkan putusan Majelis Hakim tersebut disetor ke kas negara.

Masih dikatakan Gunawan, terkait putusan dimaksud, masing-masing terdakwa menerima, sedangkan penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

“Selanjutnya, guna memastikan terhadap putusan tersebut, berdasarkan laporan putusan yang diajukan mengingat pidana penjara yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa masih 2/3 dari tuntutan dan terhadap UP total sebesar Rp. 448.345.680 (empat ratus empat puluh delapan juta tiga ratus empat puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah) oleh para terdakwa sudah dibayarkan seluruhnya,karenanya terhadap putusan dimaksud dapat diterima. Karenanya terhadap perkara tersebut menjadi berkekuatan hukum tetap atau incracht,” paparnya.

Berita Terkait

Meriah dan Penuh Kebersamaan, Peringatan HUT RI ke-81 di RT 02 RW 13 Berlangsung Sukses
Peringati HUT Ke-81 RI, Bupati Imron:Semangat Kemerdekaan Diwujudkan dengan Meneruskan Cita-cita Para Pahlawan
Pemkab Cirebon Peringati HUT Ke-81 RI, Bupati Imron Ajak Perkuat Pembangunan
Kapolres Pimpin Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Mapolres Pekalongan
Polresta Cirebon Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Kobarkan Semangat Pengabdian
Camat Gunung Jati Pimpin Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Tak Pakai Tenda! Upacara HUT RI ke-81 di Mande Cianjur Berlangsung di Bawah Terik Namun Tetap Khidmat
Profesor Sutan Nasomal Pakar Ekonomi,Waspada Pencurian Motor Keyless Terungkap di Thailand, Pemilik Kendara’an Dihimbau Waspada !!!

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:57

Meriah dan Penuh Kebersamaan, Peringatan HUT RI ke-81 di RT 02 RW 13 Berlangsung Sukses

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:05

Peringati HUT Ke-81 RI, Bupati Imron:Semangat Kemerdekaan Diwujudkan dengan Meneruskan Cita-cita Para Pahlawan

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:03

Pemkab Cirebon Peringati HUT Ke-81 RI, Bupati Imron Ajak Perkuat Pembangunan

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:00

Kapolres Pimpin Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Mapolres Pekalongan

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:05

Polresta Cirebon Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Kobarkan Semangat Pengabdian

Berita Terbaru