JOURNAL NEWS // Ratusan sepeda motor terjaring razia polisi dalam patroli ‘Hunting’ yang dilaksanakan Satlantas Polres Indramayu, Sabtu (10/6/2023) malam.
Hasilnya banyak ditemukan sepeda motor menggunakan knalpot bising (brong) tidak sesuai standar atau spek teknis kendaraan yang dipakainya.
Tak jarang, terjadi kejar-kejaran antara polisi dengan pengendara yang menggunakan knalpot brong itu. Karena saat diberhentikan, mereka berusaha kabur dan menambah kecepatan sepeda motornya.
“Kami sambil hunting patroli menemukan sepeda motor berknalpot tidak standar, makanya kita stop dan menghentikan laju kendaraan itu, ” jelas Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar melalui Kasat Lantas AKP Bagus Yudo didampingi Kanit Turjawali Ipda Masnan.
Knalpot brong dengan suara bising itu, lanjutnya, berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas bagi pengendara lainnya.
“Apalagi pengendara knalpot brong ini saat menjalankan kendaraan ugal-ugalan ditambah tak menggunakan helm standar. Ini masuk dalam kategori pelanggaran berat, ” tuturnya.
Para pengendara sepeda motor berknalpot brong yang diamankan ini mendapat tindakan tegas dari pihak kepolisian, dengan diberikan surat tilang ditempat.
Termasuk pelanggaran kasat mata yang tidak dilengkapi dengan kelengkapan teknis kendaraan memberikan sanksi elektronik tilang.
Bagi mereka yang terkena sanksi, diharuskan membawa knalpot standar dan melengkapi surat-surat kendaraan untuk bisa mengambil kembali kendaraannya di bagian tilang Satlantas Polres setempat.
Masih dikatakan Bagus Yudo, kegiatan yang sama akan rutin dilakukan oleh Polres Indramayu, terutama untuk menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
“Tujuannya adalah menjaga ketertiban umum sehingga warga bisa merasa nyaman, aman dan tidak menimbulkan suatu kebisingan di jalan raya,” pungkasnya.