Pengedar Obat Tramadol Di Cirebon Diamankan Polisi

Selasa, 30 Mei 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journal News. Id. – Polsek Utbar,-Unit Reskrim Polsek Cirebon Utbar mengamankan SR alias Macan (36) warga Jalan Pancuran Kelurahan Sukapura Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon harus berurusan dengan polisi pasalnya kedapatan mengedarkan Obat-obatan Persediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar. Senin (29.05.2023)

Penangkapan SR berawal dari adanya laporan masyarakat akan adanya penjualan obat-obatan persediaan farmasi tanpa ijin edar diwilayah pencuran Sukapura Kota Cirebon.

Tanpa menunggu waktu Unit Reskrim Polsek Utbar dipimpin Panit Reskrim Ipda A Rofik, SH langsung melakukan penyelidikan dan setelah diketahui akan keberadaannya, SR tanpa perlawanan langsung diamankan saat berada dirumahnya dan petugas langsung melakukan penggeledahan dirumah SR dan ditemukan barang bukti obat-obatan sediaan farmasai tanpa ijin yang tersimpan di bawah kasur.

Kapolres Cirebon Kota (Ciko), AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H.S.I.K.M.H melalui Kapolsek Utbar Akp Iwan Gunawan, SH membenarkan akan penangkapan SR yang patut diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Mengedarkan Obat-obatan Persediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar dengan barang bukti yang diamankan berupa 928 Butir pil Destro, 100 Butir pil Tramadol, 109 Butir pil Trihek, Uang hasil penjualan sejumlah tiga puluh empat ribu rupiah dan satu buah kaleng bekas assorted biscuits warna kuning.

Sementara itu ditambahkan Kasi Humas Polres Ciko Iptu Ngatidja.SH.MH bahwa kasusnya sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota dimana SR patut diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Mengedarkan Obat-obatan Persediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Paragraph 1 pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Tutup Ngatidja.

Laporan: Wadira

Berita Terkait

Diduga blm dilelang MOBDin operasional Suzuki APV Warna Hitam” Jadi milik Pribadi mantan pegawai sekwan Dprd lahat
Kontraktor CV.LGM diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Lahat 6,3 Milyar
Peredaran Miras Diduga Ilegal terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas berjualan, Kinerja APH dipertaruhkan
Dipersoalkan: Pengadaan Absensi Fingerprint APH minta Tindaklanjuti temuan..
TERKESAN BANYAK SANDIWARA PEMKAB LAHAT” EFISIENSI ” HANYA TOPENG
Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil
Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.
Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 07:41

Diduga blm dilelang MOBDin operasional Suzuki APV Warna Hitam” Jadi milik Pribadi mantan pegawai sekwan Dprd lahat

Senin, 14 September 2026 - 18:31

Kontraktor CV.LGM diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Lahat 6,3 Milyar

Kamis, 10 September 2026 - 08:48

Peredaran Miras Diduga Ilegal terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas berjualan, Kinerja APH dipertaruhkan

Selasa, 8 September 2026 - 13:42

Dipersoalkan: Pengadaan Absensi Fingerprint APH minta Tindaklanjuti temuan..

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:11

TERKESAN BANYAK SANDIWARA PEMKAB LAHAT” EFISIENSI ” HANYA TOPENG

Berita Terbaru