Polsek Kesambi Polres Ciko, ungkap kasus pencurian berulang dengan pelaku yang sama

- Penulis

Senin, 8 Mei 2023 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journal News. Id. POLRES CIREBON KOTA,- Polsek Kesambi Polres Ciko, berhasil mengungkap kasus pencurian berulang dengan pelaku yang sama di Mushola lantai dasar CSB Mall, Jl Cipto Mangunkusumo, Kec Kesambi, Kota Cirebon.

Kejadiannya sendiri tanggal 18 April 2023. Hal ini terungkap setelah adanya laporan pengaduan masyarakat bahwa terjadi pencurian terhadap konsumen CSB Mall ketika melakukan ibadah shalat di TKP tersebut.

Unit Reskrim Polsek Kesambi yang dipimpin oleh IPTU Agus Suryadi, SH telah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dengan inisial YH, 31 tahun, laki-laki, ciledug Kabupaten Cirebon yang juga merupakan residivis. Minggu sore (7.5.23) pukul 17.00 wib

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus operandi pelaku adalah mencuri tas slempang berisi surat-surat penting, uang tunai, jam tangan, dan HP yang ditinggalkan oleh korban di belakangnya saat melakukan sholat di mushola lantai dasar CSB Mall. Kerugian yang dialami korban bervariasi antara sekitar Rp2,6 juta hingga Rp15 juta”. Jelas Kapolsek Kesambi Rudiana, SH.MH didampingi Kanit Reskrim IPTU Agus Suryadi, SH.

Lokasi berbeda Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH. membenarkan penangkapan tersebut. Ya, benar. Pihaknya telah melakukan penangkapan seorang tersangka diduga melakukan pencurian.

Lanjut Ariek Indra Sentanu “Pelaku mengakui telah melakukan pencurian berulang kali di TKP yang sama, dan polisi berhasil menyita barang bukti berupa tas pinggang berisi surat-surat penting dan anak kunci mobil yang diambil dari korban yang berbeda. Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti milik korban lain yang berupa satu buah tas slempang berisi surat-surat penting dan satu kunci mobil”.

Pelaku telah dibawa ke Polsek Kesambi untuk menjalani proses hukum, dan dijerat dengan Pasal 363 Jo 64 KUHPidana. Ungkap Kapolres Ciko melalui Kasi humas Iptu Ngatidja, SH.MH.

Diharapkan keberhasilan dalam mengungkap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mencegah terjadinya tindakan pencurian di tempat ibadah dan tempat umum lainnya. Tutup Iptu Ngatidja.

Laporan: Wadira

Berita Terkait

Warga Kp. Saparantu Keluhkan Air Sumur Berbau dan Berbusa, Minta Pihak SPPG Kademangan 1 Lakukan Pengerukan
Ruang Publik Depan Istana Cipanas Harus Dibuka Kembali, Tuntutan Dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Cianjur
Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”
Kemenag Cianjur Ajak Guru PAI “Break The Pattern” Demi Pendidikan Berkualitas
Praperadilan Jadi Senjata Nelayan Kecil: Uji Kepatuhan Prosedural di Tengah Implementasi KUHAP Baru
Respons Cepat Aduan Call Center 110, Polres Pekalongan Tertibkan Kafe yang Putar Musik Hingga Larut Malam
Pria Asal Waled Meninggal Dunia Diduga Tertemper KA Harina, Polisi Ingatkan Bahaya Melintas di Perlintasan Tanpa Palang Pintu
SPPG Bobojong 04 Maksimalkan IPAL: Komitmen Jaga Lingkungan
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:00 WIB

Warga Kp. Saparantu Keluhkan Air Sumur Berbau dan Berbusa, Minta Pihak SPPG Kademangan 1 Lakukan Pengerukan

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:48 WIB

Ruang Publik Depan Istana Cipanas Harus Dibuka Kembali, Tuntutan Dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Cianjur

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:19 WIB

Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:46 WIB

Kemenag Cianjur Ajak Guru PAI “Break The Pattern” Demi Pendidikan Berkualitas

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:55 WIB

Praperadilan Jadi Senjata Nelayan Kecil: Uji Kepatuhan Prosedural di Tengah Implementasi KUHAP Baru

Berita Terbaru