Polsek Kesambi Polres Ciko, ungkap kasus pencurian berulang dengan pelaku yang sama

Senin, 8 Mei 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journal News. Id. POLRES CIREBON KOTA,- Polsek Kesambi Polres Ciko, berhasil mengungkap kasus pencurian berulang dengan pelaku yang sama di Mushola lantai dasar CSB Mall, Jl Cipto Mangunkusumo, Kec Kesambi, Kota Cirebon.

Kejadiannya sendiri tanggal 18 April 2023. Hal ini terungkap setelah adanya laporan pengaduan masyarakat bahwa terjadi pencurian terhadap konsumen CSB Mall ketika melakukan ibadah shalat di TKP tersebut.

Unit Reskrim Polsek Kesambi yang dipimpin oleh IPTU Agus Suryadi, SH telah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dengan inisial YH, 31 tahun, laki-laki, ciledug Kabupaten Cirebon yang juga merupakan residivis. Minggu sore (7.5.23) pukul 17.00 wib

“Modus operandi pelaku adalah mencuri tas slempang berisi surat-surat penting, uang tunai, jam tangan, dan HP yang ditinggalkan oleh korban di belakangnya saat melakukan sholat di mushola lantai dasar CSB Mall. Kerugian yang dialami korban bervariasi antara sekitar Rp2,6 juta hingga Rp15 juta”. Jelas Kapolsek Kesambi Rudiana, SH.MH didampingi Kanit Reskrim IPTU Agus Suryadi, SH.

Lokasi berbeda Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH. membenarkan penangkapan tersebut. Ya, benar. Pihaknya telah melakukan penangkapan seorang tersangka diduga melakukan pencurian.

Lanjut Ariek Indra Sentanu “Pelaku mengakui telah melakukan pencurian berulang kali di TKP yang sama, dan polisi berhasil menyita barang bukti berupa tas pinggang berisi surat-surat penting dan anak kunci mobil yang diambil dari korban yang berbeda. Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti milik korban lain yang berupa satu buah tas slempang berisi surat-surat penting dan satu kunci mobil”.

Pelaku telah dibawa ke Polsek Kesambi untuk menjalani proses hukum, dan dijerat dengan Pasal 363 Jo 64 KUHPidana. Ungkap Kapolres Ciko melalui Kasi humas Iptu Ngatidja, SH.MH.

Diharapkan keberhasilan dalam mengungkap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mencegah terjadinya tindakan pencurian di tempat ibadah dan tempat umum lainnya. Tutup Iptu Ngatidja.

Laporan: Wadira

Berita Terkait

Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan
Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis
Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot
Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan
‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎
Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi
Petasan Meledak di Halaman Rumah, Warga Karangdadap Pekalongan Dilarikan ke Rumah Sakit
Kapolda NTB Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Kenang Proklamasi Polisi 21 Agustus 1945

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:20

Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan

Minggu, 6 September 2026 - 19:54

Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis

Rabu, 2 September 2026 - 15:48

Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot

Selasa, 1 September 2026 - 19:15

Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:06

‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎

Berita Terbaru