Situbondo, – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berhasil menyerap tenaga kerja petani dengan lahan ribuan hektar layanan.
Tujuan dari program tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) PUPR nomor 4 tahun 2021 tentang P3-TGAI guna mendukung ketahanan pangan nasional dan aktivitas perekonomian masyarakat.
Namun disela – sela program tersebut banyak pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadinya,dengan cara melakukan modus penipuan dengan penunjukan penyedia barang dan jasa pelaksanaan progaram tersebut.
Bupati Lira Kabupaten Situbondo, Didik Martono menghimbau,”saya hanya menghimbau kepada seluruh masyarakat utamanya para petani yang tergabung dalam kelompok tani untuk berhati-hati dan mewaspadai aksi penipuan dengan modus penunjukan penyedia barang dan jasa pelaksanaan Program Percepatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI),himbauan ini dapat menjadi perhatian buat masyarakat agar tidak ada yang menjadi korban penipuan yg mengatasnamakan aspirator,”himbaun Bupati DPD LIRA Situbondo,senin (01/05/2023).
Lebih lanjut menurut Didik Lira (sapaan akrabnya) menyampaikan,”Bahwa Program Percepatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) merupakan program padat karya tunai dari kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan akan air irigasi guna mendukung ketahanan pangan nasional,”tuturnya.
Didik juga menambahkan,”Bahwa Program P3TGAI ini ditujukan bagi kelompok tani yang terdiri dari Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan kata lain program ini dikerjakan secara swakelola (tidak dipihak ketigakan) atau tidak dikontraktualkan,”tegas Didik Lira.
Bupati lira situbondo juga mengingatkan,”saya meminta kepada masyarakat jangan sampai tertipu, karena program P3TGAI tidak boleh dipihak ketigakan dan tidak ada pembayaran fee atau persentase sepersenpun, kalau ada yg meminta fee laporkan ke pihak APH atau polres sebab, pelaksanaan proyek P3TGAI sepenuhnya dilaksanakan secara padat karya dan langsung dikerjakan oleh para petani dengan mendapat bantuan pendampingan dari tim tenaga pendamping yang sudah dibentuk,”lanjutnya dengan tegas.
Perlu diketahui bahwa program P3-TGAI ini bertujuan untuk mendukung program ketahanan pangan dan upaya peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat petani dalam perbaikan, rehabiltasi dan peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif.
Adapun Penerima manfaat P3-TGAI adalah Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) yang dipilih melalui musyawarah Desa dan dilegalkan dengan Badan Hukum yaitu : SK Kepala Daerah atau Akte Notaris atau SK Kepala Desa.
Didik LIRA diakhir wawancaranya dengan media Journal News.id menyampaikan,”bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan jaringan irigasi, oleh karena itu saya ingatkan sekali lagi jangan sampai para kades dibodohi oleh aspirator yang mengatasnamakan DPR pusat, kerjakan sesuai dengan perment PUPR dan juknis yang ada, kalau misalnya nanti ada pihak ketiga yang menerima fee.. Bupati lira tidak akan tinggal diam. dan akan melaporkan masalah ini ke Aparat Penegak Hukum,”tutupnya.(ahd)