Daerah

Menkumham Yasonna Tepis Isu KUHP Baru Dibuat Demi Loloskan Sambo dari Vonis Mati

82
×

Menkumham Yasonna Tepis Isu KUHP Baru Dibuat Demi Loloskan Sambo dari Vonis Mati

Sebarkan artikel ini

JOURNAL NEWS _ Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly angkat bicara soal isu penerapan pasal hukuman mati di KUHP baru, salah satunya demi menguntungkan Ferdy Sambo. Isu itu langsung ditepis keras oleh Yasonna.

“Itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut. Jadi harus ada kesempatan,” kata Yasonna di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Yasonna mengatakan pembahasan pasal hukuman mati di KUHP baru telah dilakukan sejak lama. Dia mengaku heran terhadap pemikiran bahwa pasal tersebut dibuat sebagai langkah untuk menguntungkan Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

“Jadi bukan berarti ini, jauh sebelum Sambo sudah dibahas. Gila aja cara berpikirnya, sudah aneh-aneh aja,” kata Yasonna .

“Mengingat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP UU Tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lain yang bersangkutan… silakan berdiri,” kata hakim Wahyu di PN Jaksel.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” ucap Wahyu membacakan amar putusan. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.

Hakim menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Sambo. Hakim juga menyatakan tak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *