Live di TV, Kemenkumham Jabar Ungkap Kasus WNA Langgar UU Keimigrasian

- Penulis

Selasa, 7 Februari 2023 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNALNEWS _ TVRI Jawa Barat telah menayangkan siaran live talkshow forum publik yang membahas masalah penting di bidang keimigrasian, yang dikemas dalam acara bertajuk “Menelisik Modus Warga Negara Asing yang melanggar Undang-undang Keimigrasian di Jawa Barat” dan menghadirkan beberapa pembicara terkemuka, Senin (06/02/2023).

Para pembicara tersebut diantaranya adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya, Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Jabar Yayan Indriana, Kepala Kanim Bandung Arief H. Sutoto, dan Pengamat Keimigrasian dari Universitas Padjajaran DR. Idris.

Acara yang dipandu oleh Gumelar Wijaya ini dimulai dengan menanyakan mengenai jumlah Warga Negara Asing yang ada di Jawa Barat kepada Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yayan menjawab berdasarkan data yang diterima oleh Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jawa Barat, ada sekitar 19.000 WNA.

“Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat membawahi 9 Kantor Imigrasi di seluruh Jawa Barat, dengan kurang lebih ada 19.000 WNA yang masuk ke Jawa Barat” jawab Yayan.

Yayan juga menjelaskan mengenai cara pencegahan pelanggaran oleh orang asing salah satunya dengan dibentuknya Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA).

“TimPORA dibentuk dan beranggotakan dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan, BNN, dan unsur Pemerintah Kabupaten yang diwakili Badan Kesbangpol, Satpol PP, Camat dengan melibatkan instansi lainnya seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah,” paparnya.

Menjangkau tingkat Kecamatan, dalam Rapat Koordinasi TIM PORA Kantor Imigrasi melibatkan Camat, Polsek, Koramil, serta seluruh Lurah/Perbekel/Kepala Desa bersama perangkatnya,” imbuh Yayan.

Sedangkan Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Bandung Arief H. Sutoto menjelaskan secara rinci mengenai jumlah WNA yang ada di wilayah kerja Kanim Bandung.

“Ada sekitar 4912 WNA dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) sebanyak 2193, untuk tindak lanjut dari pelanggaran pada tahun 2022 sebanyak 43 yang berhasil di deportasi dan 1 kasus yang sampai ke pengadilan,” ungkap pria yang akrab disapa Toto tersebut.

Kemudian giliran Idris Dekan Sekaligus Dosen Hukum Internasional dari Universitas Padjajaran menjelaskan mengenai hukum-hukum mengenai WNA dan sejenisnya.

“Kebanyakan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA yang ada di Indonesia adalah penyalahgunaan visa, seperti menggunakan visa kunjungan atau pendidikan tetapi WNA yang bersangkutan malah bekerja,” jelas Idris.

Menjadi narasumber pamungkas, Kepala Kantor Kemenkumham Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya memulai sesi menjelaskan mengenai tugas dan Fungsi kemenkumham Jabar.

“Tugas Kemenkumham adalah tugas kemaslahatan masyarakat, tidak hanya aspek hukum melainkan juga Hak Asasi Manusia. Dengan sumber daya manusia sebanyak 4300 petugas dengan 900 petugas diantara ialah petugas imigrasi,” jelas Andika.

Ia berharap Kantor Wilaya mampu melaksanakan amana Undang-undang keimigrasian dalam rangka penegakan hukum dan memberi fasilitas dalam rangka pembangynan.

“Saya juga berharap, semua fungsi keimigrasian ini dilaksanakan oleh insan keimigrasian dapat menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apalagi setelah mendapatkan dukungan dari stakeholder di dalam TIMPORA, dan yang terakhir Imigrasi Jawa Barat dapat memberikan kontribusi yang terbaik,” tutupnya.

Berita Terkait

Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar
“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”
Dirgahayu Ke 18 Tahun Kongres Advokat Indonesian DPC Kabupaten Cianjur., Tegakan Keadilan Yang Utama Buat Masyarakat.
DPC KAI Cianjur Rayakan HUT ke-18 dengan Donor Darah dan Aksi Kemanusiaan
Menuju Cianjur 2029 Anak Desa Perintis Bukan Pewaris
Pakar Sebut Barang–barang Pemberian China Dibuang Pejabar AS demi “Security System”
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:53 WIB

Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:17 WIB

“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:37 WIB

Dirgahayu Ke 18 Tahun Kongres Advokat Indonesian DPC Kabupaten Cianjur., Tegakan Keadilan Yang Utama Buat Masyarakat.

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:13 WIB

DPC KAI Cianjur Rayakan HUT ke-18 dengan Donor Darah dan Aksi Kemanusiaan

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim

Kamis, 11 Jun 2026 - 08:04 WIB