Amazing kurang dari 1 jam, pelaku Curat ditangkap Polisi Ciko

- Penulis

Selasa, 3 Januari 2023 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journal News. Id.
POLRES CIREBON KOTA,- Kembali dibuktikan oleh sat reskrim Polres Cirebon Kota. Dalam waktu kurang dari 1 jam mampu mengungkap Perkara Tindak Pidana Pencurian dan Pencurian Dengan Pemberatan.

Hal ini terungkap dalam Konpres yang dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH. Selasa (3.1.23)

Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. mengatakan, para pelaku berjumlah 4 orang inisial DS, BH, JS dan JH warga Lampung, Jambi dan Bandung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Fahri Siregar “Modus operandi mereka adalah mencari rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya. Para pelaku mendatangi rumah korban, sesaat pemilik rumah meninggalkan rumah tersebut, pelaku langsung masuk dengan merusak gembok rumah dan mengambil isinya berupa uang tunai sebesar Rp. 10 juta, Laptop dan beberapa aksesoris ” ungkapnya.

Selain itu korban SS yang merupakan warga Kp. Gambirlaya Selatan Kel. Kasepuhan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon. atas kejadian tersebut total mengalami kerugian sebesar Rp. 75.000.000

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah Uang Tunai senilai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) milik korban (TKP Jl. Simaja), 5 (lima) unit laptop milik korban (TKP Jl. Simaja), Berbagai macam perhiasan milik korban (TKP Jl. Simaja dan TKP Jl. Prujakan, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver (dikuasai Sdr. JOHAR), 6 (butir) peluru tajam, 1 (buah) senjata tajam (dikuasai Sdr. DEDI SAMSUYADI), 3 (tiga) buah obeng, 1 (satu) buah linggis pendek, 2 (dua) buah linggis panjang, 1 (satu) buah kunci inggris, 2 (dua) buah kunci “L”, 1 (satu) buah kunci palsu untuk membuka gembok, 2 (dua) unit SPMT jenis Honda Vario warna hitam, Yamaha X Gear warna perak (digunakan para pelaku).

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara. Pungkas Kapolres Ciko didampingi Kasi humas Iptu Ngatidja, SH.MH. WSW 2015.

Laporan: Wadira

Berita Terkait

Kemenag Cianjur Ajak Guru PAI “Break The Pattern” Demi Pendidikan Berkualitas
Praperadilan Jadi Senjata Nelayan Kecil: Uji Kepatuhan Prosedural di Tengah Implementasi KUHAP Baru
Respons Cepat Aduan Call Center 110, Polres Pekalongan Tertibkan Kafe yang Putar Musik Hingga Larut Malam
Pria Asal Waled Meninggal Dunia Diduga Tertemper KA Harina, Polisi Ingatkan Bahaya Melintas di Perlintasan Tanpa Palang Pintu
SPPG Bobojong 04 Maksimalkan IPAL: Komitmen Jaga Lingkungan
Berawal dari Kecurigaan di Polsek Wiradesa, Dua Pengedar Sabu dan Alprazolam Ditangkap
SPPG Bobojong 02 Gas Optimasi IPAL, Pastikan Air Diolah Dengan Baik
Sekda Cup 2026 Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Voli Kabupaten Cirebon
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:46 WIB

Kemenag Cianjur Ajak Guru PAI “Break The Pattern” Demi Pendidikan Berkualitas

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:55 WIB

Praperadilan Jadi Senjata Nelayan Kecil: Uji Kepatuhan Prosedural di Tengah Implementasi KUHAP Baru

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:11 WIB

Respons Cepat Aduan Call Center 110, Polres Pekalongan Tertibkan Kafe yang Putar Musik Hingga Larut Malam

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:42 WIB

Pria Asal Waled Meninggal Dunia Diduga Tertemper KA Harina, Polisi Ingatkan Bahaya Melintas di Perlintasan Tanpa Palang Pintu

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:51 WIB

SPPG Bobojong 04 Maksimalkan IPAL: Komitmen Jaga Lingkungan

Berita Terbaru