Sampang, –|Mantan Kepala Desa Mangkir dari panggilan Polres perihal Kasus dugaan penggelapan honor Badan Permusawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, Sabtu (31/12/2022).
Berdasarkan dari penelusuran awak Media ini. Polres Sampang melalui Unit III, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah melakukan pemeriksaan terhadap enam Anggota BPD Desa Karang Gayam, Bendahara aktif Desa Karang Gayam, pihak Kecamatan Omben, dan pihak DPPKAD kabupaten setempat. Dari ke sembilan BPD Namun yang mangkir dari panggilan polres ke tiga
juga Bendahara dari periode 2016 – 2017 dan bendahara dari 2017 – 2020 bahkan mantan Kepala Desa Mangkir dalam panggilan polres,
Tidak hanya itu, untuk melaksanakan tugasnya sebagai penyidik, Unit III dari kepolisian resor Sampang juga telah mengirim undangan kepada inisial DH mantan Kepala Desa Karang Gayam, Agus Sugianto mantan Bendahara 2016 – 2017 dan Muhammad Fauzi 2017-2020,z mantan Bendahara Desa Karang Gayam untuk dimintai keterangan, Namun ketiganya tidak menghadirinya dan mangkir dari panggilan Polres Sampang.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Sampang, AKP. Sukaca SH. Bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan pada semua pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
“Pastinya kami akan melakukan sesuai ketentuan dan prosedur, dan semua pihak akan kami undang ke polres untuk dimintai keterangan, termasuk Mantan Kepala Desa Karang Gayam.” Jelasnya saat ditemui di ruangannya beberapa waktu lalu.
Sementara, Badrus Sholeh Ruddin, ketua Pemuda Peduli Desa (PAPEDA), dan H. Suja’i, ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Mawil Sampang, berharap kepada Polres Sampang (Unit III) supaya betul-betul menangani kasus tersebut secara profesional.
Selain itu, Badrus Sholeh Ruddin dan H. Suja’i, berterima kasih kepada Tim Penyidik (Unit III) Polres Sampang, karena sejauh ini sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai prosedur hukum.
“Semua pihak sudah dimintai keterangan oleh penyidik, hanya saja penyidik masih mengalami kendala karena mantan Kepala Desa, dan dua mantan Bendahara tidak memenuhi permintaan polres Sampang.” Ucap Badrus saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya.
“Kendati demikian, pihak kepolisian mempunyai hak untuk melakukan pemeriksaan walau bukan di Mapolres, demi berjalannya proses penyidikan.Pihak polres sudah melayangkan surat penggilan kedua kepada mantan kades juga panggilan kedua pada mantan bendahara” Lanjut Badrus
Senada diutarakan oleh H. Suja’i, pihaknya berharap jika dua kali mangkir dari panggilan polisi (undangan permintaan keterangan)
maka kami berharap pihak kepolisian melakukan penjemputan terhadap pihak-pihak yang tidak Kooperatif, demi terciptanya proses hukum yang adil.
”Kalau sudah dua kali mangkir pihak Polres harus ada kesimpulan dalam mangkirnya panggilan mantan Kepala Desa beserta mantan-mantan bendahara sudah gak taat hukum, pihak polres harus ambil tegas dalam kasus ini berarti diduga kuat Mantan kades menggelap kan honor BPD,” tutur Suja’i.
Hingga berita ini ditulis dan perlunya diketahui, semua pihak sudah memenuhi undangan Polres Sampang, hanya Dahili mantan Kades Karang Gayam, Agus Sugianto dan Muhammad Fauzi yang tidak Korporatif atau mangkir dari panggilan penyidik Polres Sampang.(ahd)