Ragam

Pengumuman Seleksi Calon Anggota PPK Pemilu Tahun 2024 Kabupaten Cianjur

81
×

Pengumuman Seleksi Calon Anggota PPK Pemilu Tahun 2024 Kabupaten Cianjur

Sebarkan artikel ini

CIANJUR -Dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur Mengundang warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Anggota PPK:

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
  1. Warga Negara Indonesia
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
    5 tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  5. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Kelengkapan Dokumen Persyaratan

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  6. Daftar Riwayat Hidup
  7. Das Foto Berwarna 4×6

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Cianjur sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022.
Pukul 16.00 WIB, Melalui

a. Siska.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau
b. Petugas pendaftaran di kantor sekretariat KPU Kabupaten Cianjur
Alamat : Jalan Tayfur Yusuf No. 35, Pamoyanan, Cianjur
Kontak : 0813-2074-4189 (Andi) 0812-8043-5352 (Ramadhan)

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. ( ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *