CIANJUR – Pasca ditimpa gempa, pemerintah Desa Palasari Kecamatan Cipanas berupaya mengamankan aset milik warganya. Dengan memberikan kepastian jika tanah bersertifikat tetap aman dan warga tidak perlu khawatir diserobot.
Menurut Kades Palasari, HM Ridwan pihaknya tidak mentolerir adanya upaya sepihak. Dengan cara mengklaim tanah bukan miliknya namun tidak jelas kepemilikannya. Pihaknya mendukung upaya pengamanan aset yang dilakukan secara mandiri.
“Seperti yang terjadi dengan tanah yang letaknya berada di belakang Raja FO itukan pemiliknya sudah sah karena punya sertifikat. Kepemilikan tidak ada masalah sehingga tidak ada sengketa dalam kepemilikannya. Jadi kalau ada warga yang mengaku punya tanah itu tapi tidak ada dasar jelas itu tidak boleh dan sama sekali kita tidak mengizinkan hal semacam itu, ” ujarnya kepada pihak Media membenarkan (30/11/2022).
Ia menambahkan dalam kondisi pasca ditimpa gempa ini kondisi wilayahnya kondusif. Sama halnya tanah warga di wilayahnya juga berupaya untuk tetap aman kepemilikannya.
“Kita dalam rapat terakhir di desa sudah nyatakan bahwa tanah itu jelas pemiliknya Ary Karsanto. Jadi pembelian tanahnya lewat Bank melalui notaris. Kepemilikan tidak masalah apalagi ada di bank berarti sudah lolos dari permasalahan, ” bebernya.

Pemilik tanah, Ary Karsanto mengapresiasi langkah pemerintah Desa Palasari yang mampu menjamin aset milik masyarakat. Apalagi tanah miliknya sudah bersertifikat dan akan didirikan bangunan,” imbuhnya.
“Memang sejak tanah itu dibeli saya masih biarkan kosong tapikan sekarang mau dibangun. Saya menyambut baik langkah pemerintahan desa Palasari dengan memberikan jaminan aman untuk tanah milik warga yang sudah bersertifikat, ” pungkasnya (Ateng)











