Ragam

TPFN Wilayah Jawa Timur Laporkan Program Dana Hibah Provinsi di Tiga Desa Kabupaten Bondowoso Ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

105
×

TPFN Wilayah Jawa Timur Laporkan Program Dana Hibah Provinsi di Tiga Desa Kabupaten Bondowoso Ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Sebarkan artikel ini

Jawa Timur, – Tim Pencari Fakta Nusantara ( TPFN ) Wilayah secara resmi memberikan laporan pengaduan dugaan tindak pidana Korupsi anggaran APBD I ( Dana Hibah Pokmas ),dengan nomor surat 063/DPR.TPFN.IND/X/2022 pelaporan kekantor Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Timur.

Pasalnya dalam pelaksanaan anggar APBD I ( Hibah Pokmas ) banyak sekali kejanggalan serta carut marutmya program tersebut yang ada di tiga Desa yaitu,Desa Kladi dusun Candu kecamatan Cermee,lokasi kedua Desa Karang Ayar Dusun Kerajan Kecamatan Kalabang,Lokasi ke tiga Dusun Paterongan Desa Walidono Kecamatan Parajegen Kabupaten Bondowoso,Jawa Timur,dari program ditiga Desa tersebut yang berupa program pembangunan lapen jalan Desa yang mana saat ini ada yang sdh selasai seratus persen dan dua progaram yang masih dalam proses pekerjaan, maka dari itu TPFN Wilayah Jawa Timur mengambil Langkah Pelaporan kepada Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Timur hari ini,rabu ( 12/10/2022 ).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Koordinator TPFN wilayah Jatim Slamet Riyadi menjelasakan saat turun kelokasi kemaren hari selasa (11/10/2022),bahwa banyak temuan yang kami dapat dilapangan serta adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi,untuk itu langsung melakukan pelaporan ke Kejati Jatim,agar segera ditindak lanjuti.

“Saya selaku Koordinator TPFN Wilayah Jatim langsung turun kelokasi pada Pokmas Madani Dusun Candu Desa Kladi Kecamatan Cremee, ternyata banyak temuan yang kami dapat bersama tim kami diantaranya :1). Dugaan tidak sesuai volume
2). Dugaan tidak sesuai standart yaitu pada : A. Agregat, B. Agregat pengunci, C. agregat penutup, agregat pokok, dan aspal.
3).Tidak pakai batu pecah 57
4).batu tepi ukuran 15/20 tidak ada
5). Wales tidak sesuai
6).pekerjaan diduga tidak sesuai RAB
7). tidak difungsikannya pendamping pokmas yang diatur pada pasal 263 ayat (1) KUHP
8).sekretaris pokmas sekaligus PNS
9). Tidak Terpasangnya batu prasasti pada pekerjaan yang sudah selesai seratus persen.
10).Dugaan terjadinya sengketa setelah turunnya pokmas antara Aspirator pengusung dengan oknom anggota Dewan Kabupaten yang beda partai,poses pekerjaan sudah seratus persen,”terangnya.

Slamet ( sapaan akrabnya ) menambahkan,” bahwa dugaan yang terjadi pada Pokmas Pangestoh Dusun Paterongan Desa Walidono Kecamatan diantanya : 1). Dugaan tidak sesuai.RAB
2 ). Tanpa adanya pasir dasar.
3). Dugaan terjadinya sengketa setelah turunnya pokmas antara Aspirator pengusung dengan oknom anggota Dewan Kabupaten yang beda Partai,proses pekerjaan masih dalam dikerjakan,”lanjutnya.

“selanjutnya dugaan yang terjadi pada Pokmas Karang Baru Desa Karang Anyar Dusun Kerajan Kecamatan Klabang Kabupaten Bondowoso : Dugaan terjadinya sengketa setelah turunya pokmas ke Desa antara Aspirator pengusung dengan oknom Anggota Dewan Kabupaten beda partai,proses pekerjaan masih belum dikerjakan hanya bahan material yang ada,”tutupnya.

Awak media Journal News.id, saat mengkonfirmasi Abd Rasid selaku pendamping tiga pokmas tersebut menyampaikan,bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaannya dari awal.

” Benar mas saya sebagai pendamping tiga pokmas tersebut,namun sampai saat ini kami belum di beri tahu apakah sudah dikerjakan atau belum,semestinya saya sebagai pendamping harus tau dari awal mulai dari pengiriman bahan sampai proses pekerjaan,kalau memang pekerjaan sudah selasai berarti saya meskipun sebagai pendamping yang sudah membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM ) dan bertanda tangan diatas matrei,saya tidak akan bertanggung jawab apabila dikemudian hari ada temuan yang menjerat keranah hukum,”sampainya Rasid ( sapaan akrabnya ).(ahd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *