Berita

Polisi Polres Cirebon Kota bagikan leaflet, edukasi warga Ops Zebra lodaya 2022

73
×

Polisi Polres Cirebon Kota bagikan leaflet, edukasi warga Ops Zebra lodaya 2022

Sebarkan artikel ini

Journal News. Id.
POLRES CIREBON KOTA – Satuan lalu lintas Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, membagi-bagikan leaflet dalam rangka sosialisasi Ops zebra lodaya 2022. Bertempat di sekitar pelabuhan Cirebon. Minggu (9.10.22)

Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH mengatakan, ada beberapa lokasi yang dituju untuk melakukan pembagian leaflet ini.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Lanjut Fahri “Kegiatan Soaialisasi Ops Zebra Lodaya 2022 kepada para Pengemudi Truk Batu bara, Ojol dan Scurity Pelabuhan Cirebon. Guna memberikan edukasi agar lebih memahami dan mengetahui mengenai wawasan berlalu lintas”. Jelas Jebolan Akpol 2002 ini.

“Kami turun langsung di lapangan, selain membagikan leaflet, kami juga mengatur lalu lintas di sepanjang jalur sekitar keluar masuk kendaraan di pelabuhan,” kata Kapolres Ciko melalui kasat lantas Polres Cirebon Kota Akp Triyono Raharja, S.IK.MH.CPHR.

Triyono mengatakan “pembagian leaflet sebanyak 30 buah merupakan upaya edukasi kepada masyarakat. Berisi informasi 7 (tujuh) sasaran ops zebra lodaya 2022”. Jelas orang nomor satu di jajaran lantas ciko ini.

Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH menjelaskan, seperti diketahu ops Zebra lodaya 2022 berlangsung selama 14 hari, dimulai dari tanggal 3 – 16 Oktober. Dengan tujuh sasaran dalam Ops Zebra Lodaya 2022, diantaranya :

  1. Dilarang menggunakan handphone saat berkendara di jalan raya
  2. Anak di bawah umur dilarang berkendara kendaraan bermotor
  3. Dilarang berkendara sepeda motor, berboncengan lebih dari satu orang
  4. Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm SNI, serta pengendara roda empat atau lebih wajib menggunakan safety belt
  5. Pengendara kendaraan bermotor dilarang mengonsumsi minuman keras atau alkohol
  6. Pengendara kendaraan bermotor dilarang melawan arus
  7. Dilarang berkendara melebihi batas kecepatan maksimum.

Laporan: Wadira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *