Polisi Polres Cirebon Kota bagikan leaflet, edukasi warga Ops Zebra lodaya 2022

- Penulis

Minggu, 9 Oktober 2022 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journal News. Id.
POLRES CIREBON KOTA – Satuan lalu lintas Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, membagi-bagikan leaflet dalam rangka sosialisasi Ops zebra lodaya 2022. Bertempat di sekitar pelabuhan Cirebon. Minggu (9.10.22)

Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH mengatakan, ada beberapa lokasi yang dituju untuk melakukan pembagian leaflet ini.

Lanjut Fahri “Kegiatan Soaialisasi Ops Zebra Lodaya 2022 kepada para Pengemudi Truk Batu bara, Ojol dan Scurity Pelabuhan Cirebon. Guna memberikan edukasi agar lebih memahami dan mengetahui mengenai wawasan berlalu lintas”. Jelas Jebolan Akpol 2002 ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami turun langsung di lapangan, selain membagikan leaflet, kami juga mengatur lalu lintas di sepanjang jalur sekitar keluar masuk kendaraan di pelabuhan,” kata Kapolres Ciko melalui kasat lantas Polres Cirebon Kota Akp Triyono Raharja, S.IK.MH.CPHR.

Triyono mengatakan “pembagian leaflet sebanyak 30 buah merupakan upaya edukasi kepada masyarakat. Berisi informasi 7 (tujuh) sasaran ops zebra lodaya 2022”. Jelas orang nomor satu di jajaran lantas ciko ini.

Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH menjelaskan, seperti diketahu ops Zebra lodaya 2022 berlangsung selama 14 hari, dimulai dari tanggal 3 – 16 Oktober. Dengan tujuh sasaran dalam Ops Zebra Lodaya 2022, diantaranya :

  1. Dilarang menggunakan handphone saat berkendara di jalan raya
  2. Anak di bawah umur dilarang berkendara kendaraan bermotor
  3. Dilarang berkendara sepeda motor, berboncengan lebih dari satu orang
  4. Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm SNI, serta pengendara roda empat atau lebih wajib menggunakan safety belt
  5. Pengendara kendaraan bermotor dilarang mengonsumsi minuman keras atau alkohol
  6. Pengendara kendaraan bermotor dilarang melawan arus
  7. Dilarang berkendara melebihi batas kecepatan maksimum.

Laporan: Wadira

Berita Terkait

SDN Pasir Keuleuwih Gandeng SMP IT Nahdlatul Fata, Siswa Murnisari Kini Makin Dekat ke SMP
Masyarakat Desa Pijot Utara Gelar Hearing, Minta Kejelasan Penggunaan Dana Desa 2019–2025
Satlantas Polres Cirebon Kota Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas di Ponpes Jagasatru
PKTD Normalisasi Saluran Irigasi 2 Km di Kp. Cijujung, Hektaran Sawah Kembali Terairi Lancar
Warga Pekalongan Mulai Aktif Manfaatkan Layanan Call Center 110, Polisi Respons Cepat Setiap Aduan
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Adopsi Hukuman Di China Bagi Pemimpin Korup di Indonesia Agar Worning Bagi Pemimpin Korupsi!!
Pemohon Tanah Kavling di Desa Tritih Lor Belum Bisa Nikmati Program PTSL
Polresta Cirebon Sita Ribuan Obat Keras Ilegal dari Rumah Kontrakan di Palimanan
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:08 WIB

SDN Pasir Keuleuwih Gandeng SMP IT Nahdlatul Fata, Siswa Murnisari Kini Makin Dekat ke SMP

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:32 WIB

Masyarakat Desa Pijot Utara Gelar Hearing, Minta Kejelasan Penggunaan Dana Desa 2019–2025

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:35 WIB

Satlantas Polres Cirebon Kota Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas di Ponpes Jagasatru

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:33 WIB

PKTD Normalisasi Saluran Irigasi 2 Km di Kp. Cijujung, Hektaran Sawah Kembali Terairi Lancar

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:47 WIB

Warga Pekalongan Mulai Aktif Manfaatkan Layanan Call Center 110, Polisi Respons Cepat Setiap Aduan

Berita Terbaru