Kapolres Cirebon Kota, Gelar Konpres ungkap Pelaku Mucikari Prostitusi anak dibawah umur

- Penulis

Senin, 3 Oktober 2022 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journal News. Id.
POLRES CIREBON KOTA,- Berdasarkan penyelidikan yang akurat, kembali jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota, mengamankan seorang pria paruh baya berinisial JT (50), lantaran menjual anak dibawa umur untuk dijadikan pekerja sex komersial.

Pelaku JT, Umur 50 Tahun, pekerjaan swasta, dari Kab.Majalengka. ditangkap di Kamar Kost Desa Pilangsari Kec. Kedawung Kab. Cirebon. Pada hari Sabtu 24 sept 2022 sekitar jam 20.30 Wib. Saat terjadi transaksi di TKP Dengan barang bukti uang Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH menyampaikan, korban TIL binti I, Umur 14 Tahun 11 Bulan, asal talun kabupaten Cirebon dipekerjakan oleh pelaku sejak 2 bulan yang lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Fahri “Modus Operandi pelaku JT menyewa sebuah kamar kost di daerah Pilangsari Kec Kedawung Kab Cirebon”. Ucapnya didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK.

“Pelaku menawar nawarkan korban dengan cara menawarkan kepada kenalan kenalan korban dengan ngirim foto foto korban bahwa bisa “dipakai”, setelah mau kemudian lngsung ke tempat kamar kost. Dengan tarif kisaran bervariasi mulai dari 300 rb – 500 rb – 800 rb. Cara pembayaran langsung Cas bisa melalui pelaku atau ke korban setelah melayani, karena pelaku berjaga di depan pintu kamar kost ketika korban sedang melayani tamu”. Jelas Kapolres Ciko didampingi Kasat reskrim Akp Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

Masih kata Fahri “Pengakuan tersangka JT uang senilai uang Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) pembagiannya untuk Korban Rp. 300.000 dan untuk pelaku Rp. 200.000”.

Setelah di lakukan pemeriksaan diketahui bahwa pelaku sudah sering menawar nawarkan gadis gadis muda untuk dijual melalui prostitusi yang mana pelaku berperan sebagai penyedia tempat, pencari tamu/pelanggan dan juga mencari gadis gadis untuk dijual.

Dilokasi kejadian ada 2 anak perempuan yg diamankan saat kejadian yaitu korban TIL dan DN.

Selama menjalankan bisnis ini kurang lebih 2 bulan keuntunganya 100-200 per transaksi.

Barang Bukti yang berhasil disita :
• 5 (lima) lembar uang pecahan Rp 100.000,-
• 1 (satu) buah HP merk Vivo V7+
• 1 (satu) buah kartu kunci kamar nomor 16
• 1 (satu) buah dompet warna hitam
• 1 (satu) buah tisu magic power
• 1 (satu) buah Hp merk oppo A15

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 88 jo 76I atau Pasal 83 jo 76F UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan/atau Pasal 297 KUHP dan atau pasal 297 KUHP. Jelas Fahri Siregar.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun. Ungkapnya didamping Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH.

Laporan: Wadira

Berita Terkait

Satlantas Polres Cirebon Kota Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas di Ponpes Jagasatru
PKTD Normalisasi Saluran Irigasi 2 Km di Kp. Cijujung, Hektaran Sawah Kembali Terairi Lancar
Warga Pekalongan Mulai Aktif Manfaatkan Layanan Call Center 110, Polisi Respons Cepat Setiap Aduan
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Adopsi Hukuman Di China Bagi Pemimpin Korup di Indonesia Agar Worning Bagi Pemimpin Korupsi!!
Pemohon Tanah Kavling di Desa Tritih Lor Belum Bisa Nikmati Program PTSL
Polresta Cirebon Sita Ribuan Obat Keras Ilegal dari Rumah Kontrakan di Palimanan
Dari Sampah Jadi Berkah, TPS 3R Ciawigajah Serap 30 Tenaga Kerja
Ahmad Junaedi Buktikan Kepedulian Lewat Bantuan Semen untuk Jalan Warga
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:35 WIB

Satlantas Polres Cirebon Kota Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas di Ponpes Jagasatru

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:33 WIB

PKTD Normalisasi Saluran Irigasi 2 Km di Kp. Cijujung, Hektaran Sawah Kembali Terairi Lancar

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:47 WIB

Warga Pekalongan Mulai Aktif Manfaatkan Layanan Call Center 110, Polisi Respons Cepat Setiap Aduan

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:10 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Adopsi Hukuman Di China Bagi Pemimpin Korup di Indonesia Agar Worning Bagi Pemimpin Korupsi!!

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:55 WIB

Pemohon Tanah Kavling di Desa Tritih Lor Belum Bisa Nikmati Program PTSL

Berita Terbaru