Ragam

Kepala Desa Ciloto, angkat bicara terkait penebangan pohon hutan lindung

195
×

Kepala Desa Ciloto, angkat bicara terkait penebangan pohon hutan lindung

Sebarkan artikel ini

CIANJUR – Kades Ciloto Marwan melakukan sidak ke hutan lindung Cinyawar terkait adanya laporan kerusakan hutan yang berpotensi timbulnya bencana alam. Kegiatan tersebut didampingi Lembaga Adat Desa (LAD),Kepala Resor Polisi Hutan (KRPH) Puncak, Kasi Trantib Cipanas, Bhabinkamtibmas Pacet dan Babinsa Cipanas, tadi siang.

Menyusul terbitnya surat edaran Kepala Desa Nomor 006/02/Tranlin/IX/2022 Tentang Pemberhentian Sementara Pembukaan Lahan di Lahan Perhutani yang Terletak di Wilayah Dusun II Cinyawar tertanggal 21 September 2022. Intinya bahwa berdasarkan hasil analisa lingkungan bahwa kawasan hutan tersebut adalah kawasan rawan bencana alam.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Jadi kita melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan karena adanya informasi adanya aktifitas yang diduga dilakukan Kelompok Tani Hutan (KTH) Ciloto yang telah melakukan penebangan pohon padahal itu kawasan hijau yang rawan bencana. Padahal itukan sudah ada Surat Edaran yang dibuat dari hasil pertemuan jadi tidak benar kalau kami mengusir mereka yang beraktifitas disini karena ini menjalankan aturan yang berlaku saat ini, ” ujar Kades Ciloto Marwan di lokasi hutan lindung.

Hal yang sama juga ditegaskan oleh KRPH Puncak Dadang Arient menyayangkan adanya kerusakan hutan ini. Mengingat hingga saat ini belum menerima izin resmi jika hutan di bisa dikelola kelompok Tani hutan (KTH) Ciloto Maju.

“Selama belum dikeluarkan ijin resmi hutan itu dikelola oleh KTH berarti jika ada aktifitas penebangan di hutan lindung ini telah terjadi perusakan lingkungan. Bukan tidak mungkin jika tidak dipatuhi kita akan menempuh jalur hukum kedepannya agar semua pihak mentaati aturan, ” bebernya.

Sementara itu Ketua KTH Ciloto Maju Heri Suhendar menyatakan jika aktifitas kelompoknya sebagai bagian dari program perhutanan sosial. Sehingga tidak bisa dihentikan oleh pemerintahan desa karena tidak memiliki kewenangan.

“Jadi dasar hukumnya itu tidak bisa kegiatan kami untuk program perhutanan sosial itu dihentikan Kades. Kalaupun adanya surat edaran itu saya tidak akan berkomentar , namun akan kita konsultasikan ke yayasan yang telah menunjuk kami menjalankan program itu, ” dalihnya,” pungkas (Ateng Permana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *