Cirebon: journalNews
Melalui surat Keputusan Pengadilan tinggi tata usaha negara dengan nomer putusan Pengadilan 79/B/2022/PT.TUN.JKT. tertanggal. Senin 20 Juni 2022, Kuasa Hukum Hj.Rosidah, Saudara Dian Darda.SH,meminta agar yang bersangkutan di kembalikan hak-haknya sebagai seorang Perangkat Desa dan di kembalikan bekerja sebagai Perangkat Desa seperti semula. Senin (25/07/2022).
Bertempat di Balai Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon, rombongan Hj.Rosidah yang di dampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Kajian Dan Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Dian Dardak.SH datang bersilaturahmi sekaligus memberitahukan mengenai surat Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang di keluarkan pada tanggal 20 Juni 2022 lalu dengan nomer surat putusan 79/B/2022/PT.TUN.JKT. Keputusan tersebut bersifat tetap tidak bisa di rubah (Ingkrah).
“Atas keputusan Banding yang dimenangkan oleh Hj. Rosidah, kami selaku kuasa Hukum meminta kepada pemdes atau Kuwu untuk mengembalikan Hak dan kedudukan bu Hajah sebagaimana harusnya, karena pemberhentian atas nama pemberi kuasa ( Hj.Rosidah-red) non prosedural, dalam artian tidak ada sangkut pautnya dengan kinerja, oleh karenanya kami meminta kepada Kuwu untuk memberikan keputusan terkait Hak yang harus didapatkan oleh Bu Hj.Rosidah, sebagai perangkat Desa sesuai kedudukannya paling lambat 30 hari kedepan, ini semua kami lakukan berdasarkan keputusan dan Hukum yang berlaku” tuturnya.
Lebih lanjut dirinya menuturkan, bahwa jangan menggunakan istilah atas nama warga dalam memutuskan persoalan apapun.
“Kami meminta kepada kuwu atau siapapun jangan pernah mengambil keputusan sepihak dengan dalih atas nama warga atau Masyarakat, karena jika berpatokan pada atas nama warga, itu tidak pas, berapa banyak warga Masyarakat Sedong kidul dan berapa warga yang menuntut agar Hj. Rosidah mundur, ini yang perlu diluruskan, intinya terlepas dari semua itu, berdasarkan putusan banding yang telah dimenangkan bu Hj.kami meminta kembalikan Hak beliau lebih cepat lebih baik” harapnya.
Senada hal tersebut disampaikan Hj.Rosidah, usai pertemuan dengan kuwu dan didampingi Kuasa Hukum dari LKBH PPDI.
“Permintaan saya tidak banyak, hanya kembalikan Hak dan apa yang seharusnya menjadi Hak saya” tuturnya singkat.
Sementara itu, Kuwu Desa Sedong kidul, jono, saat di tanya terkait tuntutan Hj. Rosidah melalui kuasa hukumnya, menuturkan.
“Kami akan membicarakannya terlebih dengan perangkat maupun tokoh Masyarakat, karena awalnya tuntutan mundur terhadap Hj.Rosidah atas desakan dari warga, alasan pemberhentian yang bersangkutan dikarenakan pada saat itu terjadi pernikahan yang mana belum selesai masa idahnya, ini yang mendasari agar yang bersangkutan (Hj. Rosidah-red) diberhentikan, dan saat ini setelah adanya keputusan banding yang dimenangkan oleh yang bersangkutan, dan berdasarkan Hukum memang itu menjadi Hak beliau (Hj. Rosidah-red) namun demikian sekali lagi kami akan melakukan Musyawarah dulu dengan berbagai pihak” jelasnya.
A, Suhendra