Ragam

Dugaan Maraknya Tambak Udang Ilegel di Kabupaten Pamekasan,DPD LIRA Pamekasan Datangi Kantor Dinas Kelautan Jatim

74
×

Dugaan Maraknya Tambak Udang Ilegel di Kabupaten Pamekasan,DPD LIRA Pamekasan Datangi Kantor Dinas Kelautan Jatim

Sebarkan artikel ini

Pamekasan,– Banyaknya tambak udang ilegal yang melanggar aturan tetap dibiarkan beroperasi, Kabupaten Pamekasan dengan jargon Pamekasan hebat dianggap hancur yang mengakibatkan terjadinya perusakan alam oleh korporasi pelaku usaha tambak.

Pasalnya,dengan maraknya tambak udang yang diduga tidak mengantongi ijin ( ilegal ),sejak dalam beberapa tahun terakhir,maka sejak itu pula secara tidak langsung perusakan alam gencar dilakukan di Kabupaten dengan jargon Pamekasan hebat oleh beberapa perusahaan Tambak Udang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Bupati Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) Kabupaten Pamekasan,menyororoti perihal dugaan pembiaran merambaknya tambak udang ilegal di kabupaten Pamekasan,dan langsung mendatangi Kantor Dinas Kelautan Provensi Jatim,selasa ( 19/07/2022 ).

“Saya sangat miris perusakan alam ini seolah dibiarkan oleh Pemkab Pamekasan,untuk itu saya bersama anggota langsung mendatangi Dinas Kelautan Provensi Jawa Timur,untuk meminta melakukan penertiban dan mengambil langkah tegas kepada pemilik tambak udang yang diduga ilegal tampa pandang bulu,” ujar Slamet Riyadi Bupati DPD LIRA Pamekasan saat ditanya awak media,setelah keluar dari kantor Dinas Kelauatan Provensi Jatim.

Lebih lanjut Slamet ( Sapaan akrabnya ) menambahkan,salah satu bukti, Pemkab Pamekasan dikatakannya tidak berani memberikan sanksi tegas pada pihak perusahaan yang sudah terbukti melanggar aturan dan merusak alam,perusakan alam yang dilakukan oleh tambak udang yang diduga ilegal misalnya diantaranya tambak udang di Desa Polagan Kecamatan Galis,Desa Desa Ambat Kecamatan Tlanakan,Desa Padelegan dan Desa Pagagan Kecamatan Pedemawu dan itu terkesan dibiarkan oleh Pemkab Pamekasan.

“Pihak kami sebelumnya sudah pernah mempertanyakan kepada pihak Dinas Perijinan Pamekasan perihal ijin Tambak udang tersebut, dan nyatanya pihak dinas terkait membenarkan kalau memang belum ada pemilik tambak udang yang mengurus ijinnya,dan justru masih enak – enak sampai saat ini beroperasi secara ilegal selama bertahun-tahun dan dibiarkan oleh Pemkab Pamekasan,”tuturnya.

DPD LIRA Pamekasan berharap agar nantinya pihak terkait untuk segera turun kelokasi dan mempertanyakan legalitas tambak udang tersebut.

“Jadi saya selaku Ketua DPD LIRA Pamekasan berharap sekali kalau pihak Dinas Kelautan Provensi Jatim segera turun dan memeriksa legalitas dari tambak udang tersebut,kalau terbukti tidak lengkap legalitasnya Dinas terkait harus berani memberikan sangsi tegas dengan menyegel tambak udang ilegal tersebut,”harapnya. (ahd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *