JAYAPURA, JournalNews.id – Ketua Dewan Pengurus Provinsi Kerukunan Keluarga Masyarakat Bone (DPP KKMB) Papua, H. Muhammad Darwis Massie, S.E., mengapresiasi kinerja Polri, khususnya Polresta Jayapura Kota dalam mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap (Almh) Hj. Nurjani.
“Atas nama ketua kerukunan keluarga masyarakat (KKM) Bone Provinsi Papua di Kota Jayapura, saya memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian dalam hal ini Polresta Jayapura Kota beserta seluruh jajarannya, yang sudah berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap warga KKSS, lebih khusus warga asal Bone atas nama Almarhumah Hj. Nurjani yang ditemukan di Jembatan Temiri Jalan Nafri-Koya Koso yang sempat menghebohkan publik atau warga Jayapura,” kata Darwis Massie usai menghadiri acara buka puasa bersama BPD KKSS Kota Jayapura, di Cafe Djuragan Dapoer, Jembatan Merah, Pantai Holtekamp, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Selasa (19/4/2022).
Darwis Massie menambahkan, Atas kinerja dari aparat kepolisian dalam hal ini Polresta Jayapura Kota ini sudah sepatutnya kita berikan apresiasi.
“Sekali lagi, saya memberikan apresiasi dan atas nama KKSS maupun keluarga masyarakat Bone sampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian,” ucap Muhammad Darwis Massie menambahkan.
Pria yang juga Anggota DPR Papua ini menuturkqn, aparat Polresta Jayapura Kota sudah bekerja keras demi mengungkapkan keadilan bagi warganya.
Menurut Darwis, kinerja pihak Kepolisian dari Polresta Jayapura Kota itu sudah sangat baik karena telah menyelidiki handphone milik korban yang digunakan oleh salah satu saksi di Kota Sorong, Papua Barat. Dari handphone korban yang hilang dan dijual oleh salah satu pelaku berinisial WI dan berada di tangan saksi yang ada di Kota Sorong, Papua Barat. Hal itu membuktikan komitmen kepolisian dalam mengungkap keadilan bagi masyarakat.
Legislator PKS Papua itu berharap, kepolisian menjerat kedua pelaku tersebut dengan hukuman yang seberat-beratnya. Kemudian, prestasi itu menjadi semangat baru bagi Polresta Jayapura Kota untuk tetap melayani masyarakat dengan maksimal, sehingga selalu merasa aman dan terlindungi.
“Mewakili masyarakat KKSS maupun warga Bone yang ada di Papua dan khususnya di Jayapura, tentunya kami berharap kedua pelaku pembunuhan terhadap almarhumah Hj. Nurjani, untuk diberikan hukuman yang seberat-beratnya dan seadil-adilnya, bila perlu hukuman seumur hidup. Karena melihat dari cara membunuhnya itu sangat keji. Dengan peristiwa tersebut, kami merasakan satu luka yang sangat mendalam bagi kami warga Bone,” ujarnya, didampingi Ketua DPK KKM Bone Kota Jayapura, Muhammad Yusran Yunus.
Darwis juga berterima kasih, pada warga KKSS khususnya masyarakat Bone yang sudah memberikan kepercayaan kepada aparat kepolisian untuk mengungkap kasus pembunuhan sadis ini, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama.
Sementara itu, Ketua DPK KKM Bone Kota Jayapura, Muhammad Yusran Yunus menambahkan, kiranya pihak aparat kepolisian meningkatkan patroli di daerah Jembatan Temiri Jalan Nafri-Koya Koso. “Karena di daerah situ rawan kriminalitas, sehingga perlu meningkatkan patroli dan juga membuat pos-pos pengamanan. Dengan demikian, di daerah itu tidak terjadi lagi kejadian-kejadian seperti ini di kemudian hari,” tambah Yusran Yunus.
Sebelumnya, Polresta Jayapura Kota menangkap WI dan SR di Arso 8, Kabupaten Keerom pada Senin (14/4/2022). Karena telah melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan paruh baya di Jembatan Temiri, Jalan Nafri-Koya Koso pada bulan Januari 2022 lalu.
“Pelaku WI ditangkap di Arso 8 di Kabupaten Keerom pada Senin, 18 April kemarin sore dan pelaku SR yang juga di Arso 8 pada malam hari pukul 21.30 WIT tadi malam,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas kepada wartawan dalam jumpa pers di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (19/4/2022).
Kapolresta mengungkapan, pelaku pencurian dengan kekerasan, pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban atas nama Hj. Nurjani (56) itu melakukan aksinya dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.
Pelaku WI bahkan diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan kekerasan pada 2018 dan baru bebas pada Desember 2021. Sementara SR adalah otak curas terhadap Alm. Hj. Nurjani.
“Niat untuk melakukan aksi itu ada saat para pelaku melihat korban lewat apa lagi para pelaku dipengaruhi miras. Setelah itu pelaku menendang motor korban dan melancarkan aksinya yang mana pemerkosaan dilakukan WI,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan Kapolresta, titik terang penangkapan kedua pelaku didapati saat penyelidikan, di mana Polisi mendapatkan Handphone milik korban digunakan oleh salah satu saksi di Kota Sorong.
“Iya dari HP korban yang hilang dan dijual oleh pelaku WI dan akhirnya berada di tangan saksi,” ungkap Gustav Urbinas.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 338 KUHP, Subsider Pasal 365 KUHP, lebih subsider Pasal 285 KUHP tentang pembunuhan, pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun untuk pembunuhan, pidana 12 tahun untuk curas dan pidana 12 tahun untuk pemerkosaan. (RZR/AMZ)