Papua

Pembukaan Masa Sidang I, DPRD Kabupaten Jayapura Bahas 2 Raperda Non APBD

82
×

Pembukaan Masa Sidang I, DPRD Kabupaten Jayapura Bahas 2 Raperda Non APBD

Sebarkan artikel ini

SENTANI, JournalNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura melaksanakan Sidang Paripurna I Masa Sidang I Tahun 2022.


Sidang paripurna I ini terkait pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2022 yang merupakan Raperda Inisiatif Dewan, berlangsung di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (14/3/2022).
Pembahasan dua Raperda Non APBD ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 14 hingga 29 Maret 2022.
Dua raperda Non APBD tersebut adalah raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Jayapura Nomor 9 Tahun 2021 tentang Minuman Beralkohol.
Hal ini telah sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Jayapura yang pada 19 Januari 2022 lalu telah menetapkan jadwal pelaksanaannya.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura, Patrinus RN Sorontou mengatakan, alokasi waktu yang ditetapkan sangat singkat, maka atas nama pimpinan Dewan mengimbau kepada seluruh anggota Dewan, alat-alat kelengkapan Dewan dan pimpinan Fraksi-fraksi Dewan, serta pihak-pihak yang terkait dalam pembahasan materi persidangan kali ini. Supaya menggunakan waktu yang telah ditetapkan secara optimal dengan menyumbangkan pemikiran yang dapat memberikan nilai tambah pada materi persidangan saat ini.
Dikatakan, demi kelancaran pembahasan materi persidangan sejak dibuka hari ini, ketika ada hal-hal yang memerlukan penjelasan dari pihak eksekutif, DPR mohon kiranya saudara Bupati Jayapura dapat memberikan kesempatan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura, untuk memberikan penjelasan yang dimaksud.
Melalui kesempatan ini pula, atas nama pimpinan Dewan, dirinya mengajak seluruh anggota dewan serta alat-alat kelengkapan dewan maupun fraksi-fraksi dewan agar melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
“Dua raperda ini sangat penting untuk dibahas, karena untuk memastikan jumlah penduduk dan kepastian dokumen kependudukannya sebagai warga Kabupaten Jayapura. Serta, revisi terkait perda nomor 9 tentang minuman beralkohol, yang perlu mendapat tambahan ataupun masukan dari perda yang sudah ada,” ujar Patrinus Sorontou usai membuka sidang paripurna tersebut.
Sementara itu, Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro mengatakan, dua raperda inisiatif dewan ini merupakan tanggungjawab kita bersama-sama.
“Baik itu, eksekutif, legislatif dan juga semua komponen ikut terlibat aktif mengambil perannya masing-masing, guna mempercepat kemajuan sesuai dengan arah kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Jayapura yaitu, mewujudkan Kabupaten Jayapura menuju masyarakat yang berkualitas, sejahtera dan ramah, searah dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,”
Kata Wabub Giri.
Lebih lanjut Wabup Giri mengatakan, perspektif kebijakan ke arah ‘Jayapura berkualitas, sejahtera dan ramah’, ini mendorong semangat kita untuk lebih mempercepat pelayanan, baik pelayanan di bidang pemerintahan umum dan pelayanan di bidang pembangunan.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada Pasal 65 tercantum tugas saya selaku pelaksanaan kepala daerah adalah memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD sebagai mitra kerja dalam kewenangan tugas legislasi dan menjabarkan.
“Maka itu, bersama-sama pelimpahan kewenangan pusat segera kepada daerah melalui rancangan peraturan daerah atau raperda yang telah kita rancang dan akan kita hasilkan sebagai peraturan daerah, itu merupakan wujud keseriusan kita dalam rangka mengatur, mengelola dan memanfaatkan potensi daerah untuk kemajuan daerah,” ungkapnya.
“Implementasinya, ketika ditetapkan sebagai satu produk hukum, tahu peraturan daerah, maka wajib untuk dilaksanakan. Tentunya bersama turunannya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati,” pungkas Wabup Giri Wijayantoro. (RZR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *